Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara akan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 38 Kilogram (kg) lebih sabu-sabu hasil ungkap kasus Desember 2018 hingga Januari 2019.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan itu hasil tangkapan pihaknya dari beberapa pengguna, pengedar hingga yang terlibat jaringan narkoba internasional.
Menurut Adi, pemusnahan sabu-sabu tersebut direncakan pada Rabu (6/2) pekan depan. Dimana barang bukti yang terbanyak seberat 38,370 Kg yang diamankan dari empat kali penangkapan.
“Itu (38,370 kg) disita dari para tersangka yang terlibat peredaran narkoba jaringan internasional,” katanya di Mapolres Tanjungbalai, Sabtu (2/2).
Adi Haryono perwira yang dikenal gesit dalam mengungkap kasus narkoba ini melanjutkan, selain barang bukti tersebut juga akan dimusnahkan jenis narkotika lainnya yang berhasil disita dari sejumlah tersangka terlibat sebagai pengguna/pengedar di wilayah Tanjungbalai sekitarnya.
Ia juga berharap, semua pihak turut mendukung kepolisian dalam memberantas penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di Kota Tanjungbalai yang dikenal sebagai “gerbang” peredaran narkoba dari luar negeri yakni Malaysia.
“Tanpa kerja sama berbagai pihak, polisi akan kesulitan atau belum bisa maksimal memberantas peredaran narkoba. Semoga tugas berat kami mendapat dukungan semua kalangan,” kata Adi Haryono.
Sesuai catatan, Selasa (18/12/2018) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga tersangka peredaran 15 kg sabu-sabu jaringan internasional.
Ketiga tersangka itu yakni ‘DP’ (oknum polisi), ‘AG’ oknum ketua salah satu partai politik di Tanjungbalai dan seorang warga negara Malaysia berintial NF.
Minggu (23/12/2018) Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Tim Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyeludupan 7 kilogram sabu-sabu jaringan internasional asal Nyanmar-Malaysia tujuan Kota Medan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir berinitial ‘J’ dan ‘AF’ warga Aceh Timur, serta dua warga Tanjungbalai berintial ‘I’ dan ‘SFS’ yang membawa 7 kg sabu-sabu tersebut dari Malaysia masuk ke Tanjungbalai.
Selanjutnya, pada Selasa (25/12) sekitar pukul 14.10 Wib, Tim Patroli Satpol Air Polres Tanjungbalai mengamankan sebuah perahu bermesin tanpa nama yang mengangkut 45 orang TKI ilegal dari Malaysia.
Bersama TKI ilegal itu, nakhoda berinitial ‘S’ serta ABKnya berintial ‘M’ dan ‘J’ membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.370 gram yang dimasukkan di dalam kemasan 50 sachet Milo.
Diawal tahun 2019, tepatnya 15 Februari, tim opsonal dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Adi Haryono berhasil menggagalkan penyelundupan 15 Kg sabu-sabu yang melibatkan tersangka ‘R’ alias TT’ warga Tanjungbalai dan Acong warga Trengganu Malaysia.
Kedua tersangka tersebut merupakan jaringan internasional yang sudah menjadi target operasi sehingga mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas.