Tanjungbalai – Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres TanJungbalai, Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria pengangguran berintial ‘FS’ tersangka pengedar narkotika golongan I, jenis daun ganja.
Informasi dihimpun menyebutkan, saat diringkus tersangka sedang minum tuak di pinggir sungai di kawasan jalan Garuda, Lingkungan VII, Kelulurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Benar, tersangka diringkus Kanit 1 dan Team Opsnal Satres Narkoba berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Rabu.
Menurut Kapolres, Tim Opsnal meringkus FS (31 tahun) warga jalan Garuda itu pada Senin (4/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat kotor total sekitar 100 gram.
“Barang bukti tersebut dikemas menggunakan dua bungkus kertas pembungkus nasi dan dua plastik kresek yang diletakkan tersangka disebuah pohon sawit,” ujar AKBP Irfan Rifai di Mapolres Tanjungbalai.
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono mengatakan, tersangka merupakan pengedar narkotika jenis ganja yang sangat meresahkan masyarakat.
Hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengakui bahwa daun ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial OG, untuk dijual lagi kepada orang lain.
“Tim opsnal kami sedang mengejar pria OG yang beralamat di sekitar jalan Sudirman, kilomter tujuh Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Sedangkan tersangka tetap ditahan,” kata AKP Adi Haryono.