TANJUNGBALAI – Dana anggaran Swakelola pemeliharaan drainase dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai tahun 2019 senilai Rp. 110 juta lebih diduga Mark Up, pasalnya pengerjaan yang dilakukan asal jadi.
Pantauan di lapangan, terlihat bahwa peneliharaan drainase yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kota Tanjungbalai, tidak ada yang dibongkar, akan tetapi hanya ditambal / dipleskter dengan menggunakan semen.
Proyek kegiatan swakelola tersebut terletak di Jalan Sehat Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yaitu hanya perehapan dinding parit yang mengalami, keretakan dan dianggap tidak rapuh sebut salah seorang tukang bernama Edi.
Menurut pengawas Perkim Wahyu, yang ditemukan dilokasi, Jum’at (20/9/2019) menyebutkan, ” Kegiatan pemeliharaan drainase (parit) dilakukan karena tembok sudah rusak atau keropos dan tidak layak lagi, sehingga dilakukan perbaiki kembali untuk dialokasikan pada kurang lebih Enam titik, di Empat Kelurahan se Kota Tanjungbalai, namun anggaran yang diperuntukkan hanya Rp. 110 juta lebih yang bersumber dari APBD Tanjungbalai Thn 2019,
Saat ditanya papan Plank, Wahyu mengaku, karena pekerjaan kegiatan nya hanya rehab, maka plank / Papan Proyek terpaksa berpindah pindah dari satu titik ke titik yang lain,” Maklum lah bang, namanya pekerjaan Swakelola Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, yang jelas sumber dananya dari APBD Tanjungbalai tahun 2019, ” Ucapnya.
Sedangkan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Syarif Simagunsong yang datang ke lokasi, saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut, seperti enggak menjawab secara rinci bangunan dinding / riol yang dikerjakan, karena sebutnya dana swakelola yang sudah di anggarkan hanya Rp.110 juta lebih,” terkait proyek swakelola ini, kalau ingin lebih jelas dan rinci, silakan ke Humas Pemko Tanjungbalai bertanya, baru nanti kita jawab “, Ucapnya berkelit.
Sementara gabungan beberapa LSM yang menamakan diri Seketariat Bersama (Sekber) Kota Tanjungbalai, didalamnya tergabung puluhan lembaga di pimpin oleh M.Samin Sirait, BSC melalui H. Abdul Kodir als H. Tatan, tak lain adalah warga setempat menegaskan, ” proyek itu diduga mark up, juga dianggap siluman karena tidak memiliki Plank proyek yang seharus PPTK harus menjelaskan Sedetail-detailnya / secara Rinci,
” Kalau memang tidak ada penyelewengan anggaran negara, kenapa mesti takut, itukan sudah diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kok aneh dan takut ya pejabat Tehniks nya “, Ucapnya ketus.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau di lihat dari proyek pengerjaanya, ada dugaan, dikerjakan asal jadi dan diduga Mark Up, karena, kerusakan drainase hanya dilakukan penempelan dengan mengunakan semen saja.”
H. Tatan meminta , ” agar masyarakat Tanjungbalai yang dinding drainase rusak atau tidak bisa dipakai lagi diharapkan untuk melapor ke dinas Perkim agar dapat di perbaiki,” itu yang dikatakan PPTK saat bertemu di rumahnya ” ,ujar H. Tatan menirukan ucapan Syarif selaku PPTK.
Ditimpali anggota Sekber Tanjungbalai lainnya, Yuzham Panjaitan mengatakan, sesuai undang-undang Republik Indonesia tentang jasa, barang dan Kontruksi, setiap yang namanya kegiatan Pemerintah apalagi proyek termasuk didalamnya Swakelola, harus memakai papan Plank kegiatan yang dilaksanakan, bila tidak ada, “ya sungguh aneh, dipastikan akan terjadi penyelewengan keuangan negara, mari sama-sama, kita pantau dan kita akan berkoordinasi dengan Walikota Tanjungbalai H Mhd Syahrial SH.MH”, Pungkasnya menutup. (SED)