Tanjung Balai – Andi Sinaga (40) warga Jalan Pam Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai kini harus mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tersangka diringkus di rumahnya pada hari senin (2/9/2019) sekira pukul 16.20 wib. Selah kita lidik selama beberapa hari atas laporan yang kita terima dari masyakarat,oleh Tim Buser Narkoba dilakukan pemantauan terhadap rumah tersangka.” Demikian yang dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga SH Selasa (3/9) kepada wartawan.
Lanjut Kapolres lagi,saat di grebek di rumahnya, Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini sedang asyik membungkus paketan sabu dalam bungkus plastik kecil dan melihat kedatangan petugas sempat menumpahkan Sabu ke tanah.
“Hasilnya petugas hanya berhasil menyita 2 paket plastik berisi sabu seberat 0,42 gram dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu,”ujarnya.
AKBP Irfan Rifai juga mengatakan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(SED)