TANJUNGBALAI – Diobjek perkara Desa Sei Lunang Kec.Sei Kepayang Timur Kab. Asahan, Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai berhasil mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika golongan I bkn tanaman jenis Shabu, Selasa (24/12) sekitar pukul 13.30 Wib.
Dari tangan tersangka Ilham Chaniago, 34, Nelayan, Dusun I Desa Sei Pasir Kec.Sei Kepayang Timur Kab.asahan, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai disita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma satu) gram, 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) buah lakban warna kuning, uang sebanyak Rp.10.000, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru,Bk 3006 VBL dan 1 (satu) unit handpone merk strawberry warna hitam.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH disampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Putra Jani Purba SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (25/12) diruang kerjanya.
Dikatakan IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, penangkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di daerah Desa Sei Lunang, Kec. Sei Kepayang Timur Kab. Asahan ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Berbekal laporan masyarakat tersebut kata IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, Kbo dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, guna dilakukan penangkapan, Jelasnya.
Lanjutnya, personil yang langsung mendatangi TKP, ada melihat 1 (satu) orang sedang menaiki sepeda motor beat warna biru, memakai celana pendek, baju kaos singlet orange dan memakai topi, sesuai dengan ciri ciri yang diberikan, Sebutnya.
” Melihat TSK, petugas langsung memberhentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya, alhasil ditemukan 1 (satu) bngkus buntalan warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dari dalam kotak rokok sampoerna milik tersangka Ilham.
Tanpa menunggu lama, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan menginterogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya barang bukti dan tersangka Ilham dibawa ke kantor guna pemeriksaan dan penyidikan intensif, dijebloskan ke dalam sel serta dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri.(Surya)