Medan, 2/10 (medanaktual) – Anggota Komisi A DPRD Medan, Waginto mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tidak mengantisipasi kemungkinan buruk dengan terjadinya kekosongan blanko e-KTP yang melanda kota Medan.
Menurut Waginto, Diadukcapil sebenarnya dapat mengantisipasi kekosongan blanko e-KTP dengan memberikan usulan dengan jumlah banyak ke pusat
“Kan harusnya mereka (Disdukcapil) dapat mengusulkan ke pusat. Ini yang diusulkan tiga ribu padahal pengurus lebih dari itu dalam sebulan,”ujarnya via selular, Minggu (2/10/2016).
Menurutnya, blanko e-KTP dianggarkan dalam APBN 2015. Jadi, usulan yang disampaikan ini masuk dalam Perubahan APBN 2016. Sehingga, masih harus menunggu hingga bulan November 2016.
“Ini sudah masuk dalam P-APBN. Itulah jadi lama. Kenapa gak dari APBN 2015 diusulkan blanko dengan jumlah yang banyak,”katanya.
Hal ini terjadi karena tidak terjalinnya komunikasi dengan bauk antara pusat dan daerah.
“Pusat mana tau-tau data yang di daerah. “ujarnya mengakhiri.