Panyabungan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal melakukan pemusnahan terhadap 6.100 keping KTP elektronik yang sudah invalid dengan cara dibakar, Selasa (18/12).
Dalam pemusnahan KTP yang dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Lama, Dalan Lidang itu turut juga disaksikan Sekrataris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Zaki, Kakan Kesbanglinmas, Polres Madina dan seluruh Kabid dan Kasi yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal, H. Gozali SH. MM mengatakan, KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP yang rusak, ganti status, pindah dan lainnya.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi yang memiliki KTP ganda,” katanya.
Ia menyebutkan, pemusnahan KTP elektronik ini sesuai dengan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP – el rusak atau Invalid dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kwalitas pelayanan.
“Kita akan terus berupaya meminimalisir penggunaan KTP el yang bukan pemiliknya dan pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan salah satu upaya kita,” ujarnya.