Selasa, Juli 8, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Disinyalir Kegiatan Pertambangan Pasir Galian C Tanpa Izin Di Kec. DTB Timur Dibekingi Aparat

by
12 Mei 2019
in News, Peristiwa
0
552
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Aktifitas kegiatan pertambangan pasir galian C tanpa izin atau ilegal di Jln.Anwar Idris ujung Kelurahan Bunga Tanjung ada tiga lokasi kegiatan dan di Jln.MT.Haryono ujung Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai berdampak terhadap ketidak seimbangan lingkungan yang memicu erosi bibir sungai Asahan dan juga polusi yang mengganggu masyarakat sekitar.

“Walaupun 4 titik lokasi kegiatan pertambangan pasir galian C di Kecamatan Datuk Bandar Timur itu tidak memiliki izin,tetapi pelaku usahanya bebas beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.” Sehingga timbul alibi dibenak kita,bahwasanya usaha kegiatan pertambangan pasir galian C tersebut dibekingi aparat,sehingga mereka bebas beroperasi tanpa harus takut dengan hukum,”ujar salah seorang tokoh pemuda Tanjungbalai Hasbi Sitorus yang juga ketua PAC SBSI ( serikat buruh seluruh Indonesia ) Kecamatan Datuk Bandar Timur ketika dimintai wartawan tanggapannya Minggu (12/5).

Related articles

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

8 Juli 2025
Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

8 Juli 2025

Dikatakan Hasbi Sitorus,kita selaku warga masyarakat jangan pernah melakukan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin.” Kalau usaha yang kita kelola tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah sudah barang tentu kita telah melanggar peraturan. Terkait dengan kegiatan usaha pertambangan pasir galian C,Pemerintah daerah maupun Propinsi melalui perizinan tidak bisa sembarangan mengeluarkan izinnya. Untuk kegiatan pertambangan pasir galian C,perizinan harus mengeluarkan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu juga pelaku usaha juga harus mengajukan izin AMDAL lingkungan,dan izin Lalu Lintasnya.”

“Oleh kerna itu kita minta aparat kepolisian terutamanya Polda Sumatra Utara cq Polres Tanjungbalai harus bertindak tegas terhadap kegiatan usaha pertambangan pasir galian C di Kecamatan Datuk Bandar Timur yang belum mengantongi izin (ilegal). ” Jangan sampai citra kepolisian yang selama ini di mata masyarakat selalu mendapat pujian dan acungan jempol tercemar, hanya kerna pihak kepolisian seolah olah melindungi pelaku usaha ilegal,”pungkas Hasbi.(SED)

Tags: Disinyalir Kegiatan Pertambangan Pasir Galian C Tanpa Izin Di Kec. DTB Timur Dibekingi Aparat
Share221Tweet138
Previous Post

Caleg Terpilih DPRDSU Dapil Sumut 2

Next Post

Tak Ingin Sendiri Menginap Dipenjara, Kuli Bangunan Ini Ikut Geret Bandarnya

Related Posts

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

by Anissa
8 Juli 2025
0

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan Berpisah dari pasangan bukan hanya masalah emosional, namun juga administratif....

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025

by Emillia Dewi
8 Juli 2025
0

Jadwal Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah...

Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025

Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025

by Anissa
7 Juli 2025
0

Adinata dan Kristine Wakili Sumut Jadi Paskibraka Nasional 2025 Kebanggaan besar datang dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di tahun 2025....

Daftar Kuota IPDN 2025 Sumut dan Provinsi Lain, Cek Formasi Lengkapnya

by Anissa
6 Juli 2025
0

Daftar Kuota IPDN 2025 Sumut dan Provinsi Lain, Cek Formasi Lengkapnya Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 resmi...

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar

by Emillia Dewi
4 Juli 2025
0

Mahasiswa Medan Tewas Terseret Ombak di Pantai Lhoknga, Aceh Besar Liburan ke pantai berujung tragis bagi Muhammad Iqbal, mahasiswa berusia...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi