KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
“Untuk tersangka SUN dan GAR ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari.
Usai diperiksa, Sunjaya yang keluar gedung KPK Jakarta pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.05 WIB itu membantah telah menerima uang suap terkait kasus tersebut.
“Saya disangkakan menerima uang Rp100 juta, sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu,” kata Sunjaya yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.
Sebelumnya, tersangka pemberi suap Gatot telah terlebih dahulu keluar dari gedung KPK, Jakarta pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 23.10 WIB.
Namun, ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Dalam kegiatan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
“Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait ‘fee’ atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.
Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III,” ungkap Alexander.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati.
“Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” kata dia.
Sunjaya Purwadisastra merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi.