Tanjung Balai – Berbekal laporan masyarakat yang layak dipercaya, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang diduga pengedar Narkotika jenis sabu sabu, di TKP Penangkapan Jln. DI. Panjaitan, Gg. Pinang, Kel. Muata Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai
Dari Tersangka Andika Sinaga alias Dika, 33, wiraswasta, beralamat Jln. Pantai Olang Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,5 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah mancis, 3 (Tiga) unit hp merk strawberry, motorolla Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan Uang tunai Rp 684.000,-.
Penangkapan berdasarkan informasi yang diberikan masayarakat layak dipercaya, sehingga menindak lanjutinya dengan turun kelapangan melakukan penyelidikan dan pengembangan sampai hasil lidik A1, Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res.Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (1/11) diruang kerjanya.
AKP Adi Haryono SH mengatakan, berbekal dari laporan tersebut yang mengatakan bahwa disekitar WC umum Jln. DI. Panjaitan, Gg. Pinang, Kel. Muata Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu, personil.bergerak cepat.
Pada saat akan diamankan TSK Andika sedang duduk didepan WC, kemudian Petugas mendatangi dan mendekati dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadapnya, Ucapnya.
Alhasil kata Adi Haryono lagi, disekitar TSK duduk ada 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, Sebutnya melanjutkan, tidak itu saja, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai juga menemukan digenggaman tangan kanan TSK Andika 1 (satu) bungkus plastik transparan sedang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, Ungkapnya.
” Personil melakukan interogasi terhadapnya dan TSK Andika mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AR beralamat di sekitar Jln. HKSN, Lingk. I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai “, Jelasnya.
Ia mengaku, saat ini Team Opsnal Sat Res Narkoba masih melakukan pengembangan dengan pencarian terhadap AR, namun belum membuahkan hasil, akan tetapi tetap kita lidik, Tukas Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH menutup.(Surya)