Jumat, Mei 16, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News Hukum

DitresKrimsus Poldasu Paparkan Kasus OTT Pungli, 2 ASN KSOP T. Balai Resmi Ditahan.

by
11 Mei 2018
in Hukum
0
5
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan| – Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

Dalam penangkapan itu polisi mencokok 2 orang Aparatur Sipil Negar (ASN) KSOP Tanjung Balai yakni M Arif dan Juliansah. Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp14 Juta, serta berbagai lembar dokumen kepengurusan dan surat ukur, sertifikat kelaikan kapal dan pengawakan kapal penangkap ikan.

Related articles

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

14 Mei 2025
Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

29 Maret 2025

‎Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/5) siang menjelaskan adapun modus pungli ini dilakukan keduanya ketika masyarakat melakukan pengurusan ‎surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal, penangkap ikan, pas besar sementara dan grosse akta di kantor ke syahbandaran dan otoritas pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

“‎Dalam pengurusan tersebut oleh Juliansah melakukan pengutipan uang sebesar Rp.8 Juta untuk pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan terhadap kapal KM. Jaya Sempurna II dan Kapal KM. Jaya Sempurna III,” ujarnya.‎
‎
‎Selanjutnya, Muhammade Arif melakukan pengutipan kepada kedua kapal tersebut yaitu KM. Jaya Sempurna II dan III dalam hal untuk pengurusan Grosse Akta sebesar Rp6 Juta.‎

Padahal, berdasarkan peraturan Pemerintah RI No. 15 tanggal 25 Mei 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak bahwa tariff yang berlaku pada Kementerian Perhubungan adalah untuk Surat Ukur Dalam negeri sementara GT 7 s/d 35 Rp. 100.000.-, untuk Pas Besar Sementara GT 7 s/d 100 Rp. 150.000.- untuk setifikat Kelaikan dan pengawakan kapal penangkap Ikan GT 7 s/d GT 35 Rp. 75.000.- dan untuk Grosse Akta GT 7 s/d GT 100 Rp. 250.000.-. ‎

“Dalam hal ini adanya di temukan perbuatan melawan hukum pungli, pemerasan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang di bayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau menerima hadiah atau janji,” jelasnya.

“Padahal diketahui atau patut di duga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan oleh Juliansah dan Muhamad Arif selaku ASN pada KSOP Tanjung Balai Asahan,” sambungnya.

Selain menetapkan 2 orang tersangka terhadap 2 A‎SN tersebut, polisi juga terus melakukan pendalaman dengan memeriksa 5 orang ASN lainnnya.

Akibat perbuatannya ‎Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(koto88).

Tags: 2 ASN KSOP T. Balai Resmi Ditahan.DitresKrimsus Poldasu Paparkan Kasus OTT Pungli
Share2Tweet1
Previous Post

Rampok Taksi Online, Karyawan Alfamart Bonyok Dihajar Masa

Next Post

Paskibraka Nasional 2018 : Siswa Asal Siantar dan Medan Jadi Utusan Sumut

Related Posts

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

by Emillia Dewi
14 Mei 2025
0

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi lalu...

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

by Emillia Dewi
29 Maret 2025
0

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya Sungguh Disayangkan, (AYP) Seorang anak...

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

by Medan Aktual
14 November 2023
0

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara Medanaktual.com - Terdakwa Kasus Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima hukuman yang lebih...

Aditya Hasibuan Penganiaya Ken Admiral Divonis 1 Tahun 6 Bulan

by Medan Aktual
31 Agustus 2023
0

Medanaktual - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar...

Aksi Begal Gunakan Semprotan Air Cabai di Medan

by Medan Aktual
14 Agustus 2023
0

Medanaktual.com - Aksi pembegalan di Medan menggunakan semprotan air cabai terjadi di Jalan Tangguk Bongkar II, Kelurahan Tegal Sari Mandala...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi