TERDAKWA ujaran kebencian Ahmad Dhani mengajukan pembelaan atau pleidoi pasca-tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho mempertanyakan kepada Dhani serta tim kuasa hukumnya Hendarsam dan Ali Lubis kapan mereka siap membacakan pleidoi.
“Kita sudah sama-sama mendengar (tuntutan) untuk itu sepertinya saya tidak usah tanya apakah mau mengajukan pleidoi atau tidak, sekarang pleidoi tinggal waktunya saja mau seminggu atau dua minggu,” ujar Ratmoho.
Tanpa berpikir atau berdiskusi dengan Dhani, Hendarsam pun mengajukan pembacaan pleidoi pada dua minggu pasca-tuntutan tersebut. Ratmoho memutuskan sidang pleidoi akan diadakan pada 10 Desember mendatang.
“Tanggal 10 Desember memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pleidoi,” ucapnya.
Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyebut Dhani telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jaksa menyebut seseorang bernama Surya Pratomo Bimo atau Bimo yang merupakan pengelola akun Twitter Dhani. Dhani memerintahkan Bimo untuk mengunggah cuitan ke akun Twitter.
Biasanya Dhani mengirimkan kata-kata ke Bimo melalui WhatsApp. Bimo pun mengunggahnya tanpa mengubah kata-kata.
Jaksa menyebut Bimo menerima uang sebanyak Rp2,5 juta dari Dhani. Hubungan antara keduanya pun sebagai atasan dan bawahan. Maka itu jaksa menilai Bimo tidak akan mengunggah cuitan tersebut tanpa perintah Dhani sebagai atasannya.
“Dengan melihat hubungan subkoordinat antara keduanya, antara atasan dan bawahan, saksi Bimo melakukan apa yang diperintahkan oleh atasannya. Jaksa tidak melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan saksi Bimo,” ujar jaksa saat sidang.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’
Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(gld)