Tanjung Balai – Terkait dengan adanya pengamanan yang dilakukan tim Ditkrimsus Polda Sumatera Utara 2 mobil berisi drum dan jerigen solar subsidi dari SPBU No.14.213.232, Jalan Besar Sijambi KM 7 Kota Tanjungbalai, Poldasu selaku pihak penegak hukum tegakkan kebenaran seadil adilnya. Hal tersebut dikatakan wakil ketua DPRD Tanjungbalai Leaden Butar Butar Rabu (31/7) kepada wartawan diruang kerjanya.
Dikatakan Leaden,pengamanan yang dilakukan polisi terhadap penyimpangan solar bersubsidi dari SPBU km 7 Sijambi,itu memang sudah wewenangnya selaku pihak penegak hukum.”Oknum yang melakukan penyimpangan solar bersubsidi itu jelas salah,kerna sudah melanggar peraturan Pemerintah. Pihak kepolisian harus bisa menegakkan kebenaran yang seadil adilnya.”
“Kalau memang pelaku pelaku yang di amankan Poldasu jelas bersalah,limpahkan prosesnya kepada pihak jaksa untuk di proses di pengadilan. Setelah nanti mereka menjalani proses pengadilan tentunya akan menjalani hukuman,sehingga para pelaku bisa jera,”pungkas Leaden.(SED)