Sabtu, Juni 14, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Dua Anggota DPRD Sumut Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara

by
7 Maret 2019
in News
0
538
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap dua anggota DPRD Sumatera Utara nonaktif Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Related articles

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

12 Juni 2025
Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

11 Juni 2025

Dilansirkan Antara, Jaksa meyakini dua terdakwa itu terbukti menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014, dan APBD 2015 serta menarik hak interpelasi 2015.

Terkait hal tersebut, terdakwa Muslim menerima sebesar Rp 615 juta. Sedangkan Sonny menerima Rp 495 juta.

Dua terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara cq Provinsi Sumatera Utara, kepada terdakwa Muslim Simbolon sejumlah Rp 392,5 juta kepada terdakwa Sonny Firdaus sejumlah Rp 250 juta.

Jaksa menyatakan terdakwa Muslim telah mengembalikan uang sebesar Rp 222,5 juta. Sedangkan Sonny mengembalikan uang sebesar Rp 245 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggat waktu satu bulan sesudah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ucap Luki.

Selain itu, dua terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa masing-masing berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun jabatan politis selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Luki.

Adapun hal yang memberatkan untuk para terdakwa adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang.

Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tags: Dua Anggota DPRD Sumut Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara
Share216Tweet134
Previous Post

Gandeng Baznas, Pemkab Labuhanbatu Entaskan Kemiskinan

Next Post

Menang Dramatis Atas PSG, Ini Rekor yang Dibuat MU

Related Posts

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia

by Anissa
12 Juni 2025
0

Gratis, Jadwal dan Cara Daftar Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima Indonesia Job Fair Medan 2025 di Universitas Prima...

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri

by Anissa
11 Juni 2025
0

Ini Fakta Soal 4 Pulau Aceh yang Ditetapkan Masuk Sumut Oleh Mendagri Isu sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara...

Angin Kencang Terjang Medan, BMKG: Dipicu Bibit Siklon Tropis dari Filipina

Angin Kencang Terjang Medan, BMKG: Dipicu Bibit Siklon Tropis dari Filipina

by Emillia Dewi
11 Juni 2025
0

Angin Kencang Terjang Medan, BMKG: Dipicu Bibit Siklon Tropis dari Filipina Kondisi cuaca ekstrem melanda Kota Medan, Selasa (10/6/2025), ketika...

Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan

Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan

by Emillia Dewi
10 Juni 2025
0

Sopir Mengantuk, Angkot Hantam Betor, Mobil, dan Halte Bus di Medan Kecelakaan beruntun melibatkan satu unit angkutan kota (angkot) terjadi...

Heboh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Dokter Keluhkan Biaya Hingga Rp 600 Ribu per Bulan

Heboh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Dokter Keluhkan Biaya Hingga Rp 600 Ribu per Bulan

by Emillia Dewi
10 Juni 2025
0

Heboh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi Medan, Dokter Keluhkan Biaya Hingga Rp 600 Ribu per Bulan Sebuah video dari seorang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi