Jumat, Mei 16, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dua Kurir Ganja Asal Cirebon Terancam Hukuman Mati

by
28 Januari 2019
in Hukum
0
16
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Hukuman berat bakal diterima dua kurir narkoba asal Cirebon yang tertangkap membawa ganja kering seberat 220 kilogram, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/1) lalu. Dua tersangka yang diduga seorang menantu dan mertua ini terancam hukuman mati atau makismal 20 tahun hukuman penjara.

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Senin (28/1/2019), menjelaskan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Dimana dalam kedua pasal tersebut diancam dengan hukuman mati atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 8 miliar,” jelasnya.

Related articles

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

14 Mei 2025
Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

29 Maret 2025

Dikatakan Doddy Hermawan 220 kg ganja yang dibawa tersangka berasalan dari Aceh dengan tujuan Jakarta Timur dijanjikan akan memeroleh upah senilai Rp 30 juta atau masing-masing menerima Rp15 juta, apabila barang tersebut sudah sampai ke tempat tujuan.

Kedua tersangka mengendarai mobil Merci F 1829 EX yang di dalam bagasinya berisi 120 bal ganja kering yang di balut lakban coklat dengan berat sekitar 120 kg dan mobil Hyundai Avage B 1294 WFF, juga di dalam bagasinya terdapat 100 bal daun ganja kering dibalut dengan menggunakan lakban dengan berat 100 kg.

Saat ini tim penyisik masih mendalami nomor polisi keduan unit mobil yang digunakan tersangka, palsu atau asli, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka kurir narkoba mertua dan menantunya yakni MS (58) dan Git (29), keduanya warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plambon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, terancam hukumam mati, karena kedapatan membawa ratusan kilogram ganja dari Aceh tujuan Jakarta.

Pengkuan tersangka MS menceritakan, mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.

“Saya melakukan ini karena terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini,” katanya sambil menjelaskan, mereka dahulunya merupakan supir truk perjalanan Aceh-Jakarta.

Tags: Dua Kurir Ganja Asal Cirebon Terancam Hukuman Mati
Share13Tweet1
Previous Post

WhatsApp Rilis Fitur Picture in Picture

Next Post

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pakpak Bharat

Related Posts

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

by Emillia Dewi
14 Mei 2025
0

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi lalu...

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

by Emillia Dewi
29 Maret 2025
0

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya Sungguh Disayangkan, (AYP) Seorang anak...

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

by Medan Aktual
14 November 2023
0

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara Medanaktual.com - Terdakwa Kasus Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima hukuman yang lebih...

Aditya Hasibuan Penganiaya Ken Admiral Divonis 1 Tahun 6 Bulan

by Medan Aktual
31 Agustus 2023
0

Medanaktual - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar...

Aksi Begal Gunakan Semprotan Air Cabai di Medan

by Medan Aktual
14 Agustus 2023
0

Medanaktual.com - Aksi pembegalan di Medan menggunakan semprotan air cabai terjadi di Jalan Tangguk Bongkar II, Kelurahan Tegal Sari Mandala...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi