Medan – Hukuman berat bakal diterima dua kurir narkoba asal Cirebon yang tertangkap membawa ganja kering seberat 220 kilogram, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/1) lalu. Dua tersangka yang diduga seorang menantu dan mertua ini terancam hukuman mati atau makismal 20 tahun hukuman penjara.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Senin (28/1/2019), menjelaskan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Dimana dalam kedua pasal tersebut diancam dengan hukuman mati atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 8 miliar,” jelasnya.
Dikatakan Doddy Hermawan 220 kg ganja yang dibawa tersangka berasalan dari Aceh dengan tujuan Jakarta Timur dijanjikan akan memeroleh upah senilai Rp 30 juta atau masing-masing menerima Rp15 juta, apabila barang tersebut sudah sampai ke tempat tujuan.
Kedua tersangka mengendarai mobil Merci F 1829 EX yang di dalam bagasinya berisi 120 bal ganja kering yang di balut lakban coklat dengan berat sekitar 120 kg dan mobil Hyundai Avage B 1294 WFF, juga di dalam bagasinya terdapat 100 bal daun ganja kering dibalut dengan menggunakan lakban dengan berat 100 kg.
Saat ini tim penyisik masih mendalami nomor polisi keduan unit mobil yang digunakan tersangka, palsu atau asli, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka kurir narkoba mertua dan menantunya yakni MS (58) dan Git (29), keduanya warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plambon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, terancam hukumam mati, karena kedapatan membawa ratusan kilogram ganja dari Aceh tujuan Jakarta.
Pengkuan tersangka MS menceritakan, mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.
“Saya melakukan ini karena terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini,” katanya sambil menjelaskan, mereka dahulunya merupakan supir truk perjalanan Aceh-Jakarta.