Palas| Fredy Syahputra Siregar bersama Edi Syaputra Tarigan dibekuk Personil Reskrim Polsek Sosa pada,Minggu(14/10)malam di kebun kelapa sawit milik masyarakat di Sutam di wilayah Desa.Ujung Padang,Kec.Hutaraja Tinggi,Kab. Padang Lawas.
Selain membekuk kedua tersangka,polisipun menyita barang bukti psikotrapika berupa sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok.Dimana dalam bungkus rokok tersebut berisi 9 (Sembilan) pelastik kecil warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.Polisipun mengamankan 2 (Dua) pelastik kecil warna putih sisa tempat narkotika jenis sabu,1(satu)buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet serta 1 (satu) buah bong dan handphone.
Kapolres Tapsel AKBP.M Iqbal melalui Kapolsek AKP.H.Harahap melalui telephon seluler kepada wartawan,Senin(15/10/2018)mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka Fredy Syaputra Siregar.
“Berdasarkan informasi itu,petugas melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.Setelah petugas sampai di alamat yang diinformasikan masyarakat tersebut.Petugas melakukan pengintaian dan melihat ada 3(Tiga)orang laki-laki di tempat tersebut sedang memakai narkotika sabu-sabu dan pada saat dilakukan penangkapan ke 3 orang laki-laki tersebut berlari”imbuhnya.
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek Sosa, kemudian petugas melakukan pengajaran dan melakukan penangkapan.Namun yang tertangkap hanya 2 orang yaitu Fredy Syaputra Siregar dan Edi Syaputra Tarigan,sedangkan 1 orang lagi berhasil melarikan diri.
“Pada saat ke tiga orang tersebut dikejar.Fredy Syahputra Siregar ada membuangkan 1 (satu) bungkus rokok,kemudian petugas menyuruh tersangka mengambil bungkus rokok dan pada saat dicek ada ditemukan 9 (sembilan) plastik kecil berisikan sabu-sabu,2(dua) plastik kecil sisa tempat sabu-sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu sabu yang terbuat dari pipet di dalam bungkus rokok tersebut.Kemudian bersama barang bukti, keduanya di boyong ke Mapolsek Sosa untuk di lanjutkan ke Satnarkoba Polres Tapsel”terangnya.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikas SH ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan,penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis sabu yang dilakukan jajaran Polsek Sosa.
“Iya benar ada penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sosa, Kedua tersangka akan kita Kenakan Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”terang Kasat Narkoba.(Idham).