Padangsidimpuan – Patmorsus Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada hari Sabtu (27/10/2018) sekira Pukul 22.00 Wib di Jalan Kenanga, Gang Mesjid, Kecamatan.Padangsidimpuan Selatan, Kota.Padangsidimpuan.Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1 amp kertas nasi diduga keras berisi narkotika gol.I jenis ganja
dan 2 buah puntung rokok yang diduga telah dicampur dengan ganja.
AKP.Cj.Panjaitan saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp,Minggu(28/10/2018),
membenarkan bahwa petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial MA(20) dan AAS(17)pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Dikatakan AKP.Cj.Panjaitan penangkapan kedua tersangka,berawal dari informasi dari masyarakat.Dimana informasi masyarakat tersebut mengatakan bahwa di pekarangan Mesjid Al Ikhlas,Jalan Kenanga,Gang Mesjid sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut,petugas bergerak melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi yang dimaksud. Petugas melihat tersangka MA dan AAS sedang asik menghisap ganja di pekarangan mesjid Al – Ikhlas.
“Setelah keduanya diamankan petugas, kemudian dilakukan penggelahan dan didalam kantong celana depan tersangka MA sebelah kanan ditemukan 1 bungkus kertas nasi diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis ganja, kemudian dari tersangka AAS diamankan 1 batang puntung rokok Gudang Garam Surya diduga keras sudah tercampur Narkotika Gol. I jenis Ganja.Petugas juga mengamankan 1 batang puntung rokok Gudang Garam Surya yg sudah tercampur dengan ganja di dekat kedua tersangka”paparnya.
Lebih lanjut dipaparkan Kasat,selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.(Idham).