Tanjung Balai – Vonis yang dibacakan PN (pengadilan negeri) TBA pada tanggal 24 Januari 2019 atas nama terdakwa Safrizal alias Saf dengan Muhammad Fadillah alias Dila atas kepemilikan masing masing 0.04 gram sabu sangat jauh berbeda.
Didalam amar putusan PN Tanjungbalai menyatakan Terdakwa Safrizal Alias Saf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama,menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Dan menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram,1 (satu) lembar uang pecahan kertas Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),1 (satu) buah topi warna hitam hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Fadillah Alias DilaPN Tanjungbalai menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.Dan menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik transparan,dan 1 (satu) buah botol kaca ukuran kecil dimana pada tutup botol tersambung dengan 2 (dua) buah pipet plastik transparan;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya didalam dakwaan Muhammad Fadillah alias Dila,terdakwa saat itu ditangkap polisi saat melintas di Jln.Letjend Suprapto Kota Tanjungbalai.Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap pakaian terdakwa dan menemukan didalam saku depan celana terdakwa sebelah kiri barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,04 Gram,1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet plastik serta 1 (satu) buah botol kaca ukuran kecil dimana pada tutup botol tersambung 2 (dua) buah pipet plastik transparan.
Sementara Safrizal alias Saf ditangkap polisi saat melintas di Jalan Tentena Gang Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.Saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian,didalam topi warna hitam hijau yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 di celah bagian dalam topi tersebut.
PN Tanjungbalai ketika dikonfirmasi Harian88 Rabu (30/1) melalui Humas PN TBA via whatsapp Widya Astuti.SH mengatakan, terdakwa Safrizal alias Saf terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika.Dan menjatuhkan vonis pidana selama 5 Tahun.Sedangkan sebelumnya oleh JPU didalam tuntutannya kepada terdakwa selama 7 tahun penjara denda 1 M subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Fadillah alias Dilla dalam persidangan terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa selama 1 Tahun 4 bulan penjara.Sebelumnya oleh JPU terdakwa di tuntut 2 tahun penjara.(Surya)