Tanjung Balai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, kembali mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, di Tenpat Kejadian Perkara (TKP), jalan Sei Raja Kel. Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Kamis (25/10) sekitar pukul 18.30 Wib
Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,81 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamah NMax warna putih dari tersangka AZRI, Lk, 21 thn, Islam, Nelayan, alamat Jl. Garuda Lingk. V, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Kompol EB Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (26/10) diruang kerjanya.
Dikatakannya, Berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya mengatakan bahwa dijalan Sei Raja, Kel. Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Lanjutnya, Dengan laporan masyarakat tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka Azri.
AKP Adi Haryono SH mengaku,” Saat akan diamankan tersangka sedang duduk dipinggir jalan, Petugas langsung mendekati dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Alhasil Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres T.Balai menemukan disekitar TSK duduk ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, Ucapnya.
” Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan interogasi terhadapnya dan TSK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial GT beralamat di sekitar Jln. DI. Panjaitan, Kel. Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, saat dilakukan pengembangan dan pencarian ke Objek perkara lainnya, namun GT belum berhasil ditemukan, Pungkas.(Surya)