Tanjung Balai| Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah dapat diamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, di Jln. Pusara, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Sabtu (13/10) sekitar pukul 15.30 wib.
Dari tangan tersangka Surya Darma, 30, Pengangguran, beralamat Jln. D.I. Panjaitan, Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Polisi menyita barang bukti.berupa, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,3 gram dan 1 (satu) unit handpone warna hitam merk nokia.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP.Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (14/10) diruangan kerjanya.
Dikatakannya, Keberhasilan penegahan personil tak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Pusara, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Berbekal laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dilapangan Sampai hasil lidik A1, guna dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat akan diamankan tersangka Surya sedang duduk-duduk di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, langsung membuang sesuatu dengan tangan kirinya berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya personil juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka Surya dan ditemukan kembali di saku celana tepatnya saku celana belakang sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu shabu.
” Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan interogasi, hasilnya tersangka Surya mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki llaki berinisial TO yang beralamat di sekitar Kampung Baru, Kec. Tanjung Balai Utara.
Tanpa menunggu lana selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan dengan melakukan pencarian terhadap TO, namun belum.berhasil ditemukan,” Kita jebloskan TSK Surya kepenjara, diperiksa intensif dan dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 “, Pungkasnya menutup.(Surya)
,