Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan
Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas di Medan diduga meminta uang tilang sebesar Rp 200 ribu viral di media sosial. Video ini memicu perhatian publik karena memperlihatkan kemungkinan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar, tampak seorang polisi mengenakan seragam lengkap tengah berada di atas sepeda motor dinas. Di depannya berdiri seorang pria yang memegang ponsel dan terlihat melakukan transaksi digital melalui aplikasi DANA. Nominal yang ditampilkan di layar ponsel sebesar Rp 200 ribu.
Percakapan antara polisi dan warga juga terekam. Polisi terdengar bertanya, “Sudah kau kirim?” yang dijawab warga, “Sudah, Pak.” Warga tersebut juga sempat meminta pengembalian STNK dan KTP miliknya.
Siapa Polisi dalam Video?
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa polisi dalam video tersebut adalah Bripka Horas Manullang (HM), anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru.
Menurut penjelasan Made, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Mei 2025, di Jalan Gajah Mada, Medan. Bripka HM saat itu sedang dalam perjalanan menuju kantornya untuk piket malam.
Di perjalanan, ia mendapati tiga orang berboncengan dalam satu sepeda motor tanpa mengenakan helm. Pelanggar lalu lintas tersebut kemudian dihentikan dan dibawa ke depan Polsek Medan Baru.
Dugaan Transaksi: Ada atau Tidak?
Viralnya video ini disebabkan adanya dugaan transaksi uang yang dilakukan oleh pelanggar kepada polisi melalui aplikasi dompet digital. Namun, AKBP Made menegaskan bahwa tidak ada bukti transfer ke rekening Bripka HM berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polrestabes Medan.
“Hasil pemeriksaan terhadap Bripka HM menunjukkan tidak ada dana masuk ke rekening pribadinya dari transaksi DANA,” ujar Made.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan sepenuhnya maksud kalimat “sudah kau kirim” dalam video tersebut. Pemeriksaan terhadap Bripka HM masih berlangsung.
Di Mana Letak Pelanggarannya?
Walaupun tidak ditemukan bukti transaksi dana, Bripka HM tetap diduga melakukan pelanggaran prosedur. Pasalnya, meskipun telah menemukan pelanggaran lalu lintas yang jelas (berbonceng tiga dan tanpa helm), Bripka HM tidak memberikan tilang resmi kepada pelanggar.
“Seharusnya, jika terjadi pelanggaran, petugas wajib memberikan tilang resmi, baik dengan surat tilang berwarna merah atau biru, atau memberikan nomor BRIVA untuk pembayaran denda secara sah,” tegas AKBP Made.
Namun dalam kasus ini, pelanggar justru dilepas tanpa proses tilang formal. Hal tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam.
Masih Perlu Keterangan Lebih Lanjut
Selain memeriksa Bripka HM, pihak kepolisian juga sedang mencari pengendara yang ada dalam video untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan untuk mengklarifikasi isi video yang telah viral.
“Ini perlu pendalaman lebih lanjut. Semua pihak yang terlibat akan kami mintai keterangan,” tambah Made.
Hingga saat ini, belum ditemukan bukti kuat bahwa Bripka HM menerima uang dari pelanggar melalui aplikasi digital. Namun, fakta bahwa proses tilang tidak dilakukan sesuai prosedur sudah cukup menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran etik.
Pemeriksaan internal masih berlangsung. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bripka HM akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepolisian.