Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara
Medanaktual – Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020).
“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Eldin di PN Medan, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga : Pembunuhan di Cemara Asri – Pengakuan Jefri Bunuh Elvina, Ini Alasannya
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menyebut Eldin terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.
Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diduga diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain itu, jaksa menuntut hukuman tambahan terhadap Eldin. Jaksa menuntut agar hak politik Eldin dicabut selama 5 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Dzulmi Eldin S menjalani hukuman pokoknya,” tutur jaksa.
Baca Juga : Tips Memilih Dokter Kandungan Yang Tepat
Comments 1