Medan – Penangkapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah catatan buruk bagi Medan. Tiga Wali Kota yang pernah menjabat sejak 2005 tersangkut kasus korupsi.
Pada Selasa (15/10), Dzulmi Eldin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia diduga menerima sejumlah uang dari kepala dinas jajaran Pemkot Medan.
Dari OTT yang berlangsung hingga dini hari tadi ada tujuh orang yang diamankan KPK di antaranya dari unsur Kepala Daerah/Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Wali Kota hingga swasta. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang lebih dari Rp200 juta.
“Diduga praktek setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Usai penangkapan, Rita Maharani istri Dzulmi Eldin langsung menghapus akun media sosial instagram. Padahal sang istri cukup aktif di Instagram. Ia juga memiliki 658 postingan yang berisi sejumlah kegiatan dan pelesiran di luar negeri serta 15 ribu pengikut di Instagram.
Sebelum Dzulmi, dua Wali Kota Medan pendahulunya juga tersandung kasus korupsi. Abdillah yang menjabat Wali Kota Medan periode 2005-2010 juga tersangkut kasus korupsi. Bahkan ia terjerat dua kasus sekaligus, yakni pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Pada kasus pertama, Abdillah terbukti melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran tanpa melalui proses lelang. Sementara pada kasus kedua Abdillah terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp50,58 miliar selama periode 2002-2006. Atas perbuatannya pada 14 Juli 2019 Mahkamah Agung memvonisnya 4 tahun penjara
Usai Abdillah, penggantinya Rahudman Harahap Wali Kota Medan periode 2010-2015 juga terjerat kasus korupsi. Ia terbukti menggunakan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi. Rahudman dihukum 5 tahun penjara dalam kasus ini.