Medan – Pasca Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tugasnya dialihkan kepada Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Namun, pengangkatan Akhyar Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan masih menunggu status Dzulmi Eldin sebagai terdakwa.
“Kalau kepala daerah berhalangan yang melaksanakan itu wakil. Gak ada SK (surat Keputusan)-nya, karena kan masih azas praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Biro Otda Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019).
Berdasarkan aturan, disampaikan Basarin Yunus bahwa status Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan akan nonaktif apabila perkaranya sudah teregister di pengadilan atau setelah menjadi terdakwa.
“Setelah itu baru dia (Eldin) diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt, nanti SK nya dari Mendagri,” ungkapnya.
Karena status Dzulm Eldin masih tersangka dan ditahan, maka yang menjalankan dan melaksanakan tugas wali kota adalah wakil wali kota.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin beserta Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Anshari, Kasubbag Protokoler Setdako Medan, Syamsul Fitri dan empat orang lainnya terjaring dalam OTT oleh KPK.
Eldin ditangkap di salah satu rumah sakit di Kota Medan ketika hendak mau fisioterapi. Sedangkan Isa Anshari ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Limun, Medan.
Dari operasi tersebut diamankan 7 orang barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.
Eldin terjaring OTT karena diduga menerima setoran dari Isa Anshari untuk menutupi biaya perjalanan ke Jepang, Juli 2019, yang tidak ditanggung APBD Kota Medan. Di mana, Eldin membawa keluarga dan beberapa orang yang dianggap tidak berkompeten dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, perjalanan dinas tersebut ditambah tiga hari dari jadwal sebelumnya, sehingga anggarannya membengkak.