Medanaktual – Perekaman data e-KTP di Medan sudah bisa dilakukan di 21 kantor kecamatan seluruh kota Medan tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Hal itu sudah berlangsung sejak pertengahan kota bulan Agustus 2017, dan selain untuk merekam data e-KTP di Medan, kantor kecamatan juga bisa menerbitkan resi atau surat keterangan pengganti e-KTP di kantor kecamatan sesuai domisili yang direkam di KTP.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Medan Syaiful Chalid Siregar mengatakan hal ini untuk memudahkan masyarakat agar lebih nyaman ketika mengurus e-KTP ataupun pengganti e-KTP tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil kota Medan.
“Kasihan masyarakat harus ngantre panjang di Kantor Disdukcapil. Dari Belawan contohnya, sekarang cukup di Kantor Camat Medan Belawan saja,” ucap Syaiful.
Menurut Syaiful, Disdukcapil kini hanya menjadi tempat untuk mencetak e-KTP di Medan saja.
“Pemeriksaan berkas dan rekam dilakukan di kantor kecamatan. Setelah lengkap data dibawa oleh petugas kecamatan ke Kantor Disdukcapil untuk dicetak. Setelah selesai data dikirim kembali ke kecamatan, masyarakat tinggal ambil di kantor kecamatan,” jelas Syaiful.