E-KTP Medan Djarot Saiful Hidayat adalah asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar
Medanaktual – Polemik KTP Elektronik milik salah satu Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Syaiful Hidayat ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa E-KTP Medan Djarot Syaiful Hidayat adalah asli dan diterbitkan melalui prosedur yang sah.
“Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam Database Kependudukan menunjukkan bahwa E-KTP Medan Djarot Saiful Hidayat adalah asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6).
Tjahjo menjelaskan, e-KTP tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013. Dalam SKPWNI/3174/01062018/0001 yang menjadi dasar penerbitan, disebutkan ada perubahan data daerah asal dari Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Kota Medan pada tanggal 1 Juni 2018.
“Data dan KTP elektronik yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10.48 WIB oleh pemegang username nomor 1271budi,” lanjutnya.
Terkait pernyataan dari Camat Medan Polonia, M Agha Novrian, yang menyebut bahwa pergantian data domisili di KTP harus disertai surat pindah dari daerah asal untuk ditujukan kepada kelurahan dan kecamatan yang dituju, Tjahjo menilai tidak tepat.
“Hal itu juga menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT atau RW, lurah atau kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KTP, kecuali pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama,” pungkasnya.
Tampak foto Djarot Saiful Hidayat tengah memamerkan foto e-KTP miliknya yang diterbitkan oleh Dukcapil Kota Medan. Namun, e-KTP tersebut disebut diterbitkan tanpa ada surat keterangan pindah yang diterima oleh Kecamatan Medan Polonia. Hal ini yang kemudian memantik perdebatan di media sosial.