Medanaktual.com – Kosongnya Blanko e-KTP di Medan yang mengakibatkan belum bisanya dicetaknya e-KTP yang melanda kota Medan mulai september 2016 kemarin membuat Disdukcapil Kota Medan harus menerbitkan sekitar 1.000 surat keterangan resi kependudukan per harinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Disdukcapil Medan, Arfian Saragih, Kamis (23/3/2017) saat ditanya mengenai kosongnya blanko e-KTP di Medan.
“Mulai dari September 2016 kemarin blangkonya habis. Jadi kita hanya bisa meminta dan menunggu ke Kementerian Dalam Negeri. Tapi kita sudah bantu dengan terbitkan surat keterangan (Resi) sebagai pengganti e-KTP sementara dan sekitar 700-1.000 lembar kita terbitkan setiap hari,” ujar Arfian.
Resi tersebut berfungsi sama seperti e-KTP, untuk mendapatkannya masyarakat diminta untuk datang ke Kantor Disdukcapil dan membawa kartu keluarga serta melakukan perekaman data di Kantor Disdukcapil.
Untuk masalah ketersediaan, Alfian mengaku tidak tahu, karena itu wewenang dari Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini kita cuma bisa meminta ke Kemendagri dan menunggu datangnya blanko”, ujar Alfian mengakhiri.