Kamis, Juli 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Edarkan Sabu Pasutri Ini Sepakat Tidur Penjara

by
22 Agustus 2019
in News, Peristiwa
0
538
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai amankan pasangan suami istri yang di duga terlibat dalam peredaran narkoba, di rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Pandan,Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai pada rabu (21/8/2019) sekira pukul 18.30 wib.

Adapun inisial pasangan suami istri ini yakni Haidir Manurung (48) dan Indriati (53) , hasil pengembangan petugas meringkus bandar narkoba tersebut yakni Hasman .Dari hasil penggerebekan tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari dalam rumah tersangka ditemukan 13 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 3.71 gram . Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.MH didampingi kasat narkoba AKP Ras Juna Tarigan Kamis (22/8).

Related articles

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

17 Juli 2025
Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

17 Juli 2025

Dikatakan Kapolres,pengamanan yang dilakukan terhadap Indriati istri tersangka dikarenakan dia juga ikut terlibat dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.

AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa petugas juga mengamankan Indriati ( Istri Hàidir Manurung) karena ikut terlibat dalam mengedar kan Narkoba tersebut, dan hal ini diakui oleh tersangka Hàidir Manurung. “Tersangka Hàidir Manurung ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan Vonis 7 tahun penjara dan pada 2017 telah bebas dari lembaga pemasyarakatan.”

“Dari tersangka pasutri ini petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handpone, uang sebanyak Rp 70.000, 2 lembar tisu warna putih , 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok merk sempurna, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning merk forvita dan 2 bal plastik kecil transparan,”ujar Irfan.

Kapolres AKBP Irfan Rifai juga menambahkan,dari hasil introgasi pasutri ini, petugas berhasil meringkus bandar sabu bernama Hasman (53) dirumah nya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai pada hari yang sama sekira pukul 20.45 wib.

Petugas sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus Hasman, karena rumah tersangka dalam keadaan terkunci dan di duga bersembunyi di dalam rumah begitu mengetahui kehadiran polisi.

Petugas Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy berkordinasi dengan Kepling setempat untuk masuk ke dalam rumah dan tersangka ditemukan bersembuyi diatas Asbes rumahnya.

Petugas yang menggeledah seisi ruangan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah- celah dinding papan rumahnya.

*Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba Polres Tanjung balai, mereka dijerat dengan pasa 112, 114 dan 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun,”tutup Irfan.(SED)

Tags: Edarkan Sabu Pasutri Ini Sepakat Tidur Penjara
Share215Tweet135
Previous Post

Sudah Saatnya Ada Ruangan Khusus Anggota KPK Di Kejari Dan PN Tanjung Balai

Next Post

PD Pasar Kampiun Liga Instansi 2019

Related Posts

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU Punya KK (Kartu Keluarga) sendiri meski tinggal seorang...

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019 Proses pindah domisili sering kali dianggap rumit...

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

by Dicky Firnanda
17 Juli 2025
0

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus Pemerintah akhirnya angkat bicara soal penyalahgunaan dana...

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital!

by Dicky Firnanda
16 Juli 2025
0

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan inovasi digital dalam penyaluran Bantuan Subsidi...

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

by Anissa
16 Juli 2025
0

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi