Medanaktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melaksanakan eksekusi terhadap rumah yang digunakan sebagai kafe di Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 147, Kota Medan. Eksekusi ini telah menghadapi penolakan dari pemilik rumah, yang menyebabkan terjadinya kekacauan.
Pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 10.27 WIB, terlihat ketegangan antara kedua belah pihak. Bahkan, terjadi insiden saling dorong antara petugas dan warga sekitar.
Tidak lama kemudian, petugas kepolisian bersama juru sita PN Medan terpaksa membuka paksa pagar rumah yang telah dikuasai oleh warga. Aksi tersebut menyebabkan kerumunan mulai berhenti.
Dalam kejadian ini, dua pria dan seorang wanita telah diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, seorang wanita yang mengklaim sebagai pemilik rumah mencoba untuk menghentikan petugas PN Medan agar tidak membuka pintu masuk rumah tersebut.
Namun, upayanya tidak berhasil, dan wanita tersebut akhirnya diamankan oleh Polwan. Petugas PN Medan kemudian mengeluarkan semua barang yang berada di dalam rumah ke luar.
Denny Sinaga, Juru Sita PN Medan, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari transaksi jual beli antara Benny dan Dr. Dewi Fitriana. Gugatan terkait masalah ini telah diputuskan oleh pengadilan dan dimenangkan oleh Benny, yang berarti pihak ketiga yang saat ini menduduki rumah tersebut secara hukum.
Di sisi lain, Bismar Siregar, kuasa hukum pihak yang menolak eksekusi, mengklaim bahwa pemilik rumah berukuran 498 m² adalah Dewi Sartika Sinulingga. Menurutnya, Dewi membeli tanah dari Tengku Yusuf Mahmud pada tahun 2016. Namun, sertifikat tanah tersebut secara tidak sah berpindah nama ke Subandi tanpa sepengetahuan Dewi. Akibatnya, rumah tersebut dilelang, dan Benny memenangkan pelelangan tersebut.
Selanjutnya, Benny mengajukan gugatan terhadap Dewi Fitriana dan memenangkannya di PN Medan, yang akhirnya mengarah pada eksekusi yang terjadi hari ini. Pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan balik ke depan.
Dalam konteks ini, Dewi Sartika Sinulingga hanya meminta penundaan, karena dia mengklaim tidak mengetahui proses hukum yang sedang berjalan. Dia merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah dan merasa bahwa proses eksekusi dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan kepada dirinya.