TANJUNGBALAI – Emosi karena hutangnya tidak juga kunjung dibayar, seorang Pedagang ikan tega membakar abang kandungnya sendiri, akhirnya tersangka Muhammad Aidil alias Amat KK (40) warga Pasar Baru, Tanjungbalai diringkus di sebuah rumah di jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai pada Senin (26/8/2019) sekira pukul 10.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM Rabu (28/8) diruang kerjanya kepada wartawan mengatakan kejadian bermula Pada Minggu (25/8/2019) sekira pukul 20.45 Wib, yang saat itu tersangka sedang berada warung tuak didaerah Pasiran Kota Tanjung Balai, lalu menelepon Korban Mustafa Kamaluddin, merupakan abang kandungnya sendiri dengan maksud untuk meminta hutang pembelian udang Swallow, yang belum dilunasi oleh korban, Ucap AKBP Irfan Rifai.
Nah korban pun kemudian menyuruh tersangka untuk datang ke kiosnya dan saat itu tersangka menduga bahwa korban akan melunasi hutangnya.
Selain menelepon Korban, tersangka juga menelpon saksi (Jamaluddin/abang kandung tersangka juga) untuk datang ke kios korban. Hal ini bertujuan agar abang yang lain menjadi saksi serta bersama-sama meminta agar korban Mustafa mau membayar hutangnya.
Setelah bertemu Korban dengan, tersangka, ia pun (tersangka Aidil-red) langsung menagih hutangnya, namun hal ini berujung keributan karena Korban malah mempermasalahkan hutang tersangka sebelumnya yang ada pada Korban.
Berselang lima menit cekcok mulut, tak lama kemudian datanglah Jamaluddin (abang tersangka lainnya), namun kedatangan Jamaluddin bukan menasehati agar korban mau membayar hutangnya.
Ternyata perkiraan tersangka meleset, sebab kedatangan Jamaluddin terkesan membela Korban, seketika emosi tersangka memuncak, lalu mengambil kemasan aqua ukuran sedang berisi minyak pertalite dari kantung depan scooter matic miliknya dan menyiramkan minyak tersebut ketubuh Korban kemudian membakarnya, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Dari Hasil pemeriksaan petugas kata Kapolres tersangka mengakui perbuatannya. “untuk minyak pertalite itu dibelinya saat perjalanan menuju ke kios Korban “.
Tersangka juga mengatakan bahwa Awalnya dia berniat mau mengisi minyak sepeda motornya, namun terbersit niatnya untuk menakut-nakuti Korban dengan cara mengancam akan membakar kios (kedai) ikannya bilamana korban tidak jadi membayar hutangnya.
” Maka minyak yang dibeli tidak di isi langsung ke sepeda motor, melainkan membelinya berikut dengan kemasannya lalu membawanya menemui Korban dan saat bertemu itulah membakar korban yang mengakibatkan luka bakar ditubuh korban sekitar 15 persen dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Lebih lanjut AKBP Irfan Rifai mengatakan tersangka ini dengan sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan bahaya maut kepada orang lain atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-2e KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan terhitung mulai
selasa 27 Agustus 2019 tersangka di tahan di RTP Polres Tanjungbalai.(SED)