Tanjung Balai| – Puluhan massa dari FORMAP TANJUNGBALAI dan SAMARINDA turun kejalan untuk meminta Kejaksaan negeri Tanjungbalai memeriksa anggaran dana Program Pengembangan daerah tujuan wisata yang memakan biaya lebih dari 600 juta rupiah dari dana APBD TA 2017 yang berada di Dnas Kepemudaan Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Kota Tanjungbalai, Kamis (11/10). Unjukrasa dikawal ketat aparat dari Kepolisian Polres Tanjungbalai.
Koordinator aksi Mahmudin (Kacak) dan Ryanda Panjaitan saat melakukan orasi di jalan jendral Sudirman Tanjungbalai tepatnya di depan Kantor DISPORAPAR Tanjungbalai dan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mengatakan, Kami menilai program tersebut sarat dengan “mark-up” dan berpotensi merugikan keuangan negara seperti dipaparkan Ridho Damanik dan Ade willy selaku Ketua Formap Tanjungbalai dan Samarinda
Untuk itu dalam aksinya massa pengunjuk rasa menuntut agar : -Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk memeriksa semua oknum yang terlibat dalam program pengembangan daerah wisata, -Meminta Walikota Tanjungbalai untuk mengevaluasi Kadis Porapar Tanjungbalai karena dinilai sarat dengan prilaku koruptif, -Meminta BPK untuk melakukan audit dan investigasi terhadap program pengembangan daerah wisata yang ada di DISPORAPAR Tanjungbalai.
Aksi ditanggapi oleh Jhianto SH, staff Intelijen kejaksaan negeri Tanjungbalai dan menyatakan ” siap untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Porapar Tanjungbalai, jika Temuan adik adik tersebut sudah dilaporkan secara resmi. dan kami menunggu laporan resmi dari FORMAP TANJUNGBALAI dan SAMARINDA “, Ungkapnya mengakhiri.
Terpisah, massa Aksi dari FORMAP TANJUNGBALAI juga menggeruduk Dinas Pendidikan Tanjungbalai terkait beberapa kegiatan yang berpotensi merugikan negara, salah satunya yaitu pengadaan mobileur yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Adapun kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut antara lain, –Adanya dugaan mark up dan tidak sesuai spesifikasi kontrak pengadaan mobileur dengan anggaran kurang lebih 800 juta pada T.A 2017, -Dugaan mark up dan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada kegiatan pengadaan mobeleur untuk PAUD. Dengan anggaran kurang lebih 260 juta. TA 2017, -Dugaan mark up dan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada kegiatan pembangunan laboraturium dan ruang praktikum sekolah dengan anggaran kurang lebih 1,7 M. T.A 2017 serta Dugaan mark up dan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada kegiatan pengadaan alat praktik dan peraga siswa dengan Anggaran kurang lebih 5,6 M, T.A 2017.
Massa pengunjukrasa juga menuntut agar Seluruh pihak yang terkait dalam pengadaan mobileur dengan total nilai anggaraan hampir 1M tersebut diperiksa oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Kami meminta agar PPTK, PHO, Dan KONTRAKTOR pengadaan mobileur tersebut untuk diperiksa atas dugaan kerugian negara yang di timbulkan.
Tidak ada yang menanggapi aksi massa di depan kantor Dinas Pendidikan Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Gaharu tersebut, walaupun menurut informasi dari pegawai Dinas Tersebut, PPTK kegiatan pengadaan Mobileur itu sedang berada di ruangan.
Massa kemudian membubarkan diri dikarenakan cuaca hujan, Ridho Damanik ketua FORMAP TANJUNGBALAI melalui orator aksi mahmudin (Kacak) dan Ryanda Panjaitan menyatakan bahwa FORMAP TANJUNGBALAI telah selesai membuat bentuk Laporan dugaan kerugian negara pada kegiatan pengadaan mobileur dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara, untuk menindak lanjuti dugaan kerugian negara tersebut.(Surya)