TANJUNGBALAI – Akibat Mando warga Aceh yang sekarang warga negeri jiran Malaysia, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, kembali.berhasil mengamankan 7000 Gram atau 7 Kg shabu-shabu berikut 4 (Empat) orang tersangka yaitu 2 Warga Aceh dan 2 orang warga Tanjungbalai, Sabtu (22/12) dijalan Ahmad Yani, Desa Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kab. Asahan.
Keempat tersangka adalah -Jefri Fikri alias Jefri, 25, Mahasiswa, warga Dusun Teluk Banta, Desa Gampong Jalan, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Prov. NAD, Amar Faudhal alias Amar, 26, Pelajar, alamat Desa Gampong Baru, Kec. Idi Reyeuk, Kab. Aceh Timur, Prov NAD, -Iskandar alias Baek, alias Iyek, 41, wiraswasta, beralamat jalan Sehat, Lingk. III, Kel. Sejahtera, Kec. TB-Utara dan selamat Frengki Sianipar alias Hengki, 33, Wiraswasta, beralamat jalan Alteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa : 7 bungkus plastik warna hijau kekuning kuningan Merk Guanyinwang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhan 7 Kilogram, 6 (Enam) unit telepon genggam (HP) berbegai jenis, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BL 1168 D, 1 (satu) unit kapal sampan cirok dan satu buah tas merk Polo warna coklat.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga dan Kasat Polair Agung Basuni SH SIK serta Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan KBO Narkoba Ipda Eko Edy Ranto SH, Minggu (23/12) dihalaman Mako saat memberikan paparan / Konfrensi Pers kepada beberapa wartawan.
AKBP Irfan Rifai mengaku, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil Avanza warna hitam sedang membawa nakotika jenis Shabu-Shabu dari arah Tanjungbalai menuju Kota medan, sehingga team gabungan dari Polda Metro Jaya Polres Tangsel dan Polres Tanjungbalai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan serta pengejaran terhadap target.
Irfan melanjutkan, saat berada dijalan Ahmad Yani, Desa Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kab. Asahan, tepatnya didepan SPBU, team gabungan berhasil melihat dan menemukan dua orang warga Aceh yang diketahui bernama Jefri dan Amar, dan mobil diperiksa tidak ada barang bukti, namun ditemukan sebuah tas warna coklat merk Polo, saat dibuka, alhasil berisikan 7 bungkus plastik warna hijau kekuning kuningan Merk Guanyinwang berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhan 7 Kilogram.
Tidak tinggal diam, Kata Irfan Rifai lagi, Team gabungan langsung mengintrogasi kedua tersangka yang lain pelajar ini dan mengaku bahwa barang haram berupa 7 kg shabu shabu tersebut diambil atau dapat dari warga yang berada di Kota Tanjungbalai. Selanjutnya memburu tersangka lainnya., Ucapnya.
” Saat bermain Bilyard dijalan Ahmad Yani, Kel. Indra Sakti, Kec. TB-Selatan, Team Gabungan akhirnya membekuk serta menangkap secara paksa kedua tersangka tak lain adalah Iskandar alias Baek alias Iyek dan Selamat Frengki Sianipar alias Hengki. Saat ditanya keduanya mengakui bahwa ada menyerahkan 1 (satu) buah tas warna Coklat Merk Polo bersiskan 7 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Shabu-Shabu kepada kedua warga Aceh tersebut “, Bebernya.
AKBP Irfan Rifai menambahkan, tersangka Iyek dan Hengki juga mengaku, bahwa semua barang bukti itu keseluruhannya berjumlah 12 Kg diterima mereka dari warga Aceh yang telah lama dinegeri jiran serta menjadi warga negara Malaysia bernama Mando. Sedangkan 7 kg shabu shabu diserahkan dan dijeput dua orang warga Aceh untuk dibawa menuju Kota Medan, sementara 5 Kg lagi dibawa seseorang warga Tanjungbalai berinisial R menuju daerah Air Joman, Kab. Asahan.” sampai detik ini kita terus memburu R yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) “, katanya melanjutkan, upah masing masing tersangka berpariasi dari 10 juta sampai dengan 50 juta, Sebutnya.
Hasil Introgasi, mereka baru pertama sekali membawa barang haram tersebut, dan BB dijeput oleh tersangka Iyek dari laut dengan menggunakan transportasi Sampan Cirok yang dibeli dari uang kiriman Matur (DPO warga Aceh / sekarang warga negara Malaysia-red), sedangkan upahnya mencapai dua puluh juta rupiah.
Irfan juga mengaku, hasil koordinasi dengan Mabes Polri serta Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai, masih ada jaringan internasional yang lainnya, maka pihak personil Kepolisian masih melakukan pnyelidikan dan pengembangan,” mari sama sama kita berdoa, semoga jaringan lainnya dapat terungkap dan ditangkap “, Jelasnya
” Keempat tersangka berani Mengimport dan atau menjual, membeli, menerima atau menyerahkan, dan atau membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, maka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Subs 114 ayat 2, Subs 115 ayat 2, Subs 112 ayat 2, Subs 132 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati “, Ungkap Irfan Rifai.
” Saya ditugaskan Pimpinan ke Kota Tanjungbalai ini, Khususnya untuk memberantas Narkotika, maka tidak ada toleransi yang namanya Narkoba, baik itu ke keluar atau masyarakat, maupun kedalam atau personil Kepolisian Polres Tanjungbalai, semua kita sikat, semua ini dilakukan agar generasi anak bangsa dan Wilkum nya bebas dari Narkoba tak lain adalah musuh besar Negara RI “, Ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK dengan tegas dan mengakhiri paparannya.(Surya)