Gaji Ke-13 di Juni 2025: Komponen dan Besaran yang Diterima ASN dan Pensiunan
Pada tahun 2025, pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Meskipun tanggal pasti pencairannya belum diumumkan secara rinci, waktu pencairannya yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah membuat bantuan ini sangat berarti, terutama bagi keluarga ASN dan pensiunan yang ingin mempersiapkan biaya pendidikan anak. Berikut adalah informasi mengenai komponen gaji ke-13 dan cara menghitung besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
Komponen Gaji Ke-13
Untuk pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
-
Gaji Pokok atau Pensiun Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja saat pensiunan masih aktif.
-
Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak.
-
Tunjangan Pangan: Setara dengan Rp72.420 per anggota keluarga untuk mencukupi kebutuhan pangan.
-
Tambahan Penghasilan: Sesuai dengan peraturan masing-masing instansi.
Untuk ASN aktif, selain komponen di atas, tunjangan kinerja (tukin) juga masuk dalam gaji ke-13, dengan besaran:
-
100% untuk ASN pusat.
-
Disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah untuk ASN daerah.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan golongan terakhir mereka saat masih aktif bekerja. Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
-
Golongan I:
-
I/a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
-
I/b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
-
I/c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
I/d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
-
Golongan II:
-
II/a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
-
II/b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
-
II/c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
-
II/d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III:
-
III/a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
III/b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
III/c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
III/d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
-
Golongan IV:
-
IV/a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
IV/b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
IV/c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
-
IV/d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
-
IV/e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
-
Penggunaan Gaji Ke-13
Selain untuk keperluan pendidikan, gaji ke-13 ini juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lainnya, terutama pada awal tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan dana ekstra. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para pensiunan dan ASN dapat lebih mudah menghadapi biaya yang harus dikeluarkan untuk anak-anak mereka yang sedang bersekolah.