Gaji Ke-13 Pensiunan 2025: Segera Cair di Juni, Ini yang Perlu Diketahui!
Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para pensiunan. Untuk tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi ASN aktif dan pensiunan akan segera dilakukan, dengan target dimulai pada bulan Juni. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban keuangan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang sebentar lagi dimulai.
Pada 11 Maret 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara langsung bahwa gaji ke-13 akan segera dicairkan. Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, beliau menjelaskan bahwa gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu ASN aktif dan pensiunan dalam memenuhi biaya pendidikan anak dan cucu mereka menjelang tahun ajaran baru. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan bantuan dalam memenuhi kebutuhan penting lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada berbagai kelompok, yakni:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Hakim
-
Pensiunan PNS di seluruh Indonesia
Total penerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang. Sebuah jumlah yang cukup besar, yang mencakup ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Juni 2025
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara rinci, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai cair pada bulan Juni 2025. Ini adalah waktu yang tepat, mengingat pencairan dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga para pensiunan dan ASN bisa memanfaatkannya untuk biaya pendidikan.
Proses dan Syarat Autentikasi
Bagi pensiunan PNS, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan: pensiunan harus terlebih dahulu melakukan autentikasi data secara daring melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.
Proses autentikasi ini penting untuk memastikan bahwa pencairan dilakukan kepada penerima yang sah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pensiunan:
-
Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store (minimal versi 3.5.0).
-
Lakukan registrasi akun dengan memasukkan:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nomor Taspen (NOTAS)
-
Nomor Kartu Pensiun Elektronik (KPE), jika tersedia.
-
Lakukan verifikasi biometrik, termasuk swafoto bersama KTP, dan opsi scan sidik jari jika perangkat mendukung.
-
Setelah itu, cek status pencairan melalui menu “Pencairan Gaji” pada aplikasi.
-
Jika ada perubahan, pastikan untuk memperbarui informasi rekening bank atau nomor HP yang terdaftar.
Tanpa melakukan autentikasi ini, pencairan gaji ke-13 tidak akan diproses. Oleh karena itu, penting bagi para pensiunan untuk segera menyelesaikan proses autentikasi sebelum pencairan dimulai.
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada pensiunan terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
-
Gaji pokok atau pensiun pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami/istri dan anak.
-
Tunjangan pangan yang setara dengan Rp72.420 per anggota keluarga, untuk mencukupi kebutuhan pangan.
-
Tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan masing-masing instansi.
Bagi ASN aktif, tunjangan kinerja (tukin) juga masuk dalam komponen gaji ke-13, dengan besaran 100% untuk ASN pusat dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah untuk ASN daerah.