Tanjung Balai – Gara gara beli TV LCD merek samsung ukuran 48 inci hasil curian seorang ibu rumah tangga inisial Deby Alfira alias Debi,40,penduduk Jln.D.I. Panjaitan Komplek TPO Lk. V Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai akhirnya harus meringkuk dipenjara. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek TB Utara Senin (11/3).
“Tersangka ditangkap sesuai sp.kap nomor : Sp-Kap/07/III/2019/Reskrim, tanggal 11 Maret 2019 berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/07/III/2019/Poldasu/Res T.Balai/Sek Utara, tanggal 06 Maret 2019 atas nama pelapor korban KIM SIONG. Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinag SH.SIK ketika dikonfirmasi H88 Rabu (13/11) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Lebih lanjut dijelaskannya,penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek TB Utara terhadap Deby, hasil pengembangan dari Laporan Polisi nomor : LP/06/II/2019/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 28 Februari 2019.Tentang pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Amir Hamzah Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
“Tersangka pelaku pencurian atas nama RICKY HERMAWAN Alias RIKI, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 dan telah dilakukan penahanan.Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan : Sp-Han/03/III/2019/Reskrim, tanggal 03 Maret 2019.”
“Dari hasil pengembangan, tersangka RICKY HERMAWAN Alias RIKI melakukan pencurian bersama dengan RAMADANI PANJAITAN Alias TONGGEK. Dan sudah dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekira pukul 23.00 Wib dijalan Cendrawasi Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,serta sudah dilakukan penahanan,”ujar Ahmad Dahlan.
“Dan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengakui melakukan pencurian Satu Unit TV LCD merek samsung berukuran 48 Inci warna Hitam yang dijual kepada DEBY ALFIRA Alias DEBI pada hari Rabu tanggal 06 maret 2019. Saat ini kedua tersangka pelaku pencurian sudah ditahan,sedangkan Deby pelaku pembeli tv hasil curian tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolsek TB Utara Tanjungbalai,”pungkas Ahmad Dahlan.(Su)