Medan – Gerakan Nasional Anti Narkotika, Sumatera Utara meminta Polda Sumut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional melakukan razia besar-besaran di perairan Labuhanbatu yang dianggap rawan penyelundupan narkoba dari Malaysia.
“Daerah tersebut selama ini dijadikan sindikat narkoba internasional sebagai tempat masuknya narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumut, Hamdani Harahap, di Medan, Selasa.
Sehubungan dengan itu, menurut dia, aparat keamanan dan instansi terkait lainnya tidak boleh lengah dengan masuknya narkoba dari negara asing tersebut.
“Kita tidak boleh membiarkan perairan Labuhanbatu dijadikan sebagai transit obat-obatan yang berbahaya dari luar negeri, hal itu bisa mengancam para pelajar dan generasi muda harapan bangsa,” ujar Hamdani.
Ia menyebutkan, pemerintah melalui Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta TNI AL harus memberantas masuknya narkoba melalui jalur laut di wilayah perairan Sumatera Utara (Sumut).
Karena bandar narkoba tersebut, memanfaatkan masuknya barang “haram” dengan menggunakan kapal kayu, dan bahkan mereka memanfaatkan nelayan tradisional sebagai kurir narkoba, dengan memberikan upah yang cukup besar.
“Untuk menghindari pemantauan petugas keamanan di laut, narkoba tersebut mereka sembunyikan di pulau-pulau terpencil dan pelabuhan ilegal,” ucap dia.
Hamdani menjelaskan, penyeludupan narkoba tersebut dilakukan di perairan Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, dibuktikan dengan diamankannya 50 paket berisi sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi oleh Bareskrim Polri dari Malaysia.
Masuknya narkoba tersebut merupakan tantangan bagi aparat keamanan dan juga bagi bangsa Indonesia.
“Pemerintah harus bersikap tegas dalam memerangi peredaran narkoba yang masuk ke Sumut khususnya dan Indonesia umumnya,” kata Advokat/Pengacara di Sumut.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kg paket berisi sabu-sabu, 15.000 butir ekstasi, dan satu bungkus “happy five” asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara.
“Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik. Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.
Setelah penyelidikan sebulan, pada hari Minggu (27-1-2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38 tahun) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan ‘happy five’ didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhanbatu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur,” katanya.(red)