ENAM guru honorer Kabupaten Kebumen mengajukan uji materi Pasal 94 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait batas usia maksimal pengangkatan CPNS.
“Dengan terbitnya UU 5/2014 kian mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS,” ujar kuasa hukum para pemohon Andi Muhammad Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Adapun perkara yang teregistrasi dengan nomor 1/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh; Ahmad Zahri, Sunarto, Samsi Miftahudin, Musbikhin, Jumari Saputro dan Aris Maryono.
Kebijakan Pemerintah menyatakan bahwa syarat untuk diangkat menjadi CPNS maksimal berusia 35 tahun dan kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S1.
Persyaratan tersebut tertuang di dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum di dalam UU ASN.
“Pemohon yang telah mengabdi selama belasan tahun menjadi tenaga guru honorer seakan disisihkan atas kebijakan pemerintah, karena tidak dapat berpartisipasi dalam pembukaan lowongan CPNS pada tahun 2018,” ujar Andi.
Pemohon merasa disia-siakan atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer dan merasa tidak mendapat keadilan.
Asrun mengatakan alasan mendasar pemohon tetap bertahan sebagai tenaga kerja honorer adalah keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodasi para pemohon untuk diangkat menjadi seorang ASN.