Guru MAN 2 Deli Serdang tertangkap dalam OTT yang dilakukan oleh Polres Deli Serdang. Diduga oknum guru tersebut melakukan pungli kepada calon siswa baru, Jumat (8/6).
Medanaktual – Kepolisian Resort Deli Serdang menangkap empat guru Madrasalah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Deli Serdang yang diduga melakukan pungli kepada calon siswa baru, Jumat (8/6).
Empat oknum guru tersebut berinisial SM, SWS, MS dan FH. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Menurut Tatan, modus yang dilakukan para guru MAN 2 Deli Serdang ini adalah dengan meminta sejumlah uang yang disebut akan digunakan untuk pembayaran baju seragam, buku dan uang komite sekolah serta biaya insidental dan les tambahan.
“Jadi para oknum guru itu, memanfaatkan momen masuknya murid baru ke sekolah itu,” kata Tatan, Sabtu (9/6) malam.
Pungutan itu pun dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Para orangtua murid diminta membuat surat pernyataan sebagai dalihnya.
Menurut Tatan, hal itu tersebut dilarang seperti yang tertulis dalam Pasal 12 Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dari keempat guru itu, petugas menyita uang tunai Rp 163.347.000, satu bundel kartu seleksi peserta, surat pernyataan/persetujuan, kwitansi dan bukti penerimaan.
“Motif yang mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan. Dengan kata lain, memperkaya diri sendiri,” jelas Tatan.
Dia menambahkan, dalam kasus ini mereka dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999/UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Kasusnya masih kita dalami lagi dengan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.