Selasa, 20 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Gus Irawan Menolak Tegas APBN-Perubahan 2017

Medan Aktual by Medan Aktual
3 Agustus 2017
in Berita, Politik
0
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gus Irawan Menolak Tegas APBN-Perubahan 2017

Gus Irawan Pasaribu
Gus Irawan Pasaribu,

Medanaktual – Wakil Ketua Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu menolak tegas APBN-Perubahan (APBN-P) 2017 yang diajukan pemerintah dan telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dan sembilan fraksi lainnya di DPR.

Beliau beralasan, banyak hal yang menjadi alasan Gerindra untuk menolak APBN Perubahan yang bermasalah tersebut.

Selain bermasalah, Gus juga mengatakan penetapan dan pengesahan APBN Perubahan 2017 itu melanggar konstitusi.

“Banyak asumsi makro dan penentuan alokasi belanja yang tidak berdasarkan persetujuan DPR. Salah satunya adalah penetapan harga minyak mentah yang ditetapkan menjadi 48 dolar AS. Itu bukan atas persetujuan dewan,” ujar Gus Irawan.

Kemudian hal kedua adalah soal alokasi subsidi listrik yang sudah ditentukan Banggar menjadi Rp45 triliun pun bukan atas kesepakatan dengan DPR. Jadi kalau dibuat APBN tapi tidak melalui persetujuan dewan itu inkonstitusional,” jelasnya.

Menurut dia, dulu saat pertamakali  diangkat menjadi Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah pernah melakukan pemotongan anggaran di APBN Perubahan.

“Sebenarnya saat itu dia sudah melanggar Undang-undang, melanggar konstitusi. Tapi akhirnya dewan membiarkan karena menganggap apa yang dilakukannya adalah rasional,” ujarnya.

Tapi kali ini kebijakan yang dilakukan Sri Mulyani dan pemerintah sudah tidak rasional lagi.

Tags: gus irawan pasaribumenolak apbn perubahanpartai gerindra

Related Posts

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Pemko Medan Pacu Sekolah Rakyat dan PSEL

20 Januari 2026
Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026
Berita

Tak Mau Kerja Dua Kali, Wali kota Medan Lanjutkan Relokasi Kabel Udara hingga 2026

20 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Tutup Paripurna Reses, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Bencana

20 Januari 2026
Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna
Berita

Anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan Dua Soroti Minimnya Realisasi Reses di Rapat Paripurna

20 Januari 2026
Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga
Berita

Laksanakan Reses IV, DPRD Medan Bawa Suara Warga

20 Januari 2026
Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026
Berita

Skuad Muda Samator Bikin Kejutan, Medan Falcons Tumbang di Proliga 2026

18 Januari 2026
Next Post

Tol Medan Tebing Tinggi Akan Diresmikan November

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jadwal PKH Oktober 2025 di Medan, KPM Bisa Terima Hingga Rp3 Juta per Tahun

Jadwal PKH Oktober 2025 di Medan, KPM Bisa Terima Hingga Rp3 Juta per Tahun

6 Oktober 2025
Antisipasi Data Ganda, Warga Medan Perlu Periksa NIK KTP Saat Ajukan Bansos

Antisipasi Data Ganda, Warga Medan Perlu Periksa NIK KTP Saat Ajukan Bansos

3 September 2025
Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Tanpa Harus ke Samsat 2025

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP, Tanpa Harus ke Samsat 2025

3 Juli 2025
Simak Baik-Baik! Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun?

Simak Baik-Baik! Benarkah KPM PKH Digraduasi Jika Terima Bantuan Lebih dari 5 Tahun?

20 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.