Medanaktual.com – PT Pertamina akan melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi mulai tanggal 1 Oktober 2023, dan penyesuaian ini juga akan berlaku di wilayah Sumatera Utara. Penyesuaian harga ini didasarkan pada regulasi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Menurut informasi yang diterbitkan di situs web Pertamina pada hari Senin, 2 Oktober 2023, terdapat penyesuaian harga untuk berbagai jenis BBM. Harga gasoil Dexlite (CN 51) akan naik menjadi Rp 17.550 per liter dari sebelumnya Rp 16.700. Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) akan disesuaikan menjadi Rp 18.250 dari sebelumnya Rp 17.250.
Harga BBM jenis gasoline juga mengalami penyesuaian, dengan Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp 16.950 dari sebelumnya Rp 16.250. Pertamax (RON 92) akan mengalami kenaikan harga menjadi Rp 14.300 dari harga sebelumnya Rp 13.600 per liter. Harga Pertamax di Pertashop akan ditetapkan seharga Rp 14.150.
Namun, harga BBM untuk Pertalite akan tetap sama, yaitu Rp 10.000 per liter, dan harga Biosolar juga tetap tidak berubah, yaitu Rp 6.800 per liter.
Susanto August Satria, Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, mengatakan bahwa harga BBM Pertamina dipertimbangkan dengan memperhitungkan berbagai faktor, seperti harga minyak mentah, publikasi MOPS, dan kurs mata uang, untuk memastikan kelangsungan pasokan dan distribusi BBM di seluruh Indonesia.