Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diganti! Ini Prosedur Mudahnya
Buku nikah ini salah satu dokumen penting yang jadi bukti sah bahwa sepasang suami istri telah menikah secara hukum. Namun, bagaimana kalau buku nikah tersebut hilang karena bencana, pindahan, atau bahkan rusak karena usia? Pastinya Anda nggak perlu panik, karena pengurusannya ternyata gampang kok, dan yang paling penting: tidak dipungut biaya alias gratis tis tis!
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019, siapa pun yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah bisa mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan mereka dulu tercatat.
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Kalau buku nikah kamu hilang, berikut ini dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, sebagai bukti bahwa dokumen benar-benar hilang.
- KTP asli sebagai identitas diri.
- Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak dua lembar (satu untuk istri, satu untuk suami).
Syarat Mengurus Buku Nikah yang Rusak
Buat kamu yang buku nikahnya rusak, entah karena air, robek, atau usang, siapkan dokumen berikut:
- Buku nikah lama yang rusak (wajib dibawa untuk diverifikasi).
- KTP asli pemohon.
- Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru, dua lembar seperti di atas.
Cara Mengurus di KUA
Berikut langkah-langkah pengurusannya:
- Datang langsung ke KUA tempat kamu dan pasangan dulu menikah (bukan KUA terdekat rumah ya, tapi tempat pernikahan tercatat).
- Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data.
- Jika semua lengkap dan sesuai, buku nikah baru akan dicetak dan diberikan ke kamu.
(Proses ini gratis dan biasanya bisa selesai di hari yang sama, tergantung kebijakan KUA masing-masing).
Bisa Urus Lewat Online Juga, Lho!
Beberapa KUA juga melayani pengurusan secara online. Caranya:
- Kirim dokumen persyaratan ke nomor WhatsApp UPL (Unit Pelayanan Layanan) wilayah masing-masing.
- Unduh dan isi formulir permohonan duplikat buku nikah.
- Kirim dokumen dalam format PDF (1 file) melalui WA.
- Setelah diverifikasi, kamu akan diberi tahu kapan bisa ambil buku nikah duplikat di KUA.
- Jangan lupa bawa dokumen fisik saat pengambilan, ya!
Hati-Hati Pungli, Ini Cara Melapor
Semua proses penggantian buku nikah tidak dipungut biaya apa pun. Kalau kamu merasa ada pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai, laporkan saja lewat:
- Media sosial resmi Bimas Islam Kemenag RI
- WhatsApp ke +62 811-1890-444