Jumat, Mei 23, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diganti! Ini Prosedur Mudahnya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
20 April 2025
in Artikel, Info
0
Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diganti! Ini Prosedur Mudahnya

Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diganti! Ini Prosedur Mudahnya

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diganti! Ini Prosedur Mudahnya

Buku nikah ini salah satu dokumen penting yang jadi bukti sah bahwa sepasang suami istri telah menikah secara hukum. Namun, bagaimana kalau buku nikah tersebut hilang karena bencana, pindahan, atau bahkan rusak karena usia? Pastinya Anda nggak perlu panik, karena pengurusannya ternyata gampang kok, dan yang paling penting: tidak dipungut biaya alias gratis tis tis!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019, siapa pun yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah bisa mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan mereka dulu tercatat.

Related articles

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

23 Mei 2025
Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

23 Mei 2025

Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Kalau buku nikah kamu hilang, berikut ini dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, sebagai bukti bahwa dokumen benar-benar hilang.
  • KTP asli sebagai identitas diri.
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak dua lembar (satu untuk istri, satu untuk suami).

Syarat Mengurus Buku Nikah yang Rusak

Buat kamu yang buku nikahnya rusak, entah karena air, robek, atau usang, siapkan dokumen berikut:

  • Buku nikah lama yang rusak (wajib dibawa untuk diverifikasi).
  • KTP asli pemohon.
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru, dua lembar seperti di atas.

Cara Mengurus di KUA

Berikut langkah-langkah pengurusannya:

  • Datang langsung ke KUA tempat kamu dan pasangan dulu menikah (bukan KUA terdekat rumah ya, tapi tempat pernikahan tercatat).
  • Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data.
  • Jika semua lengkap dan sesuai, buku nikah baru akan dicetak dan diberikan ke kamu.

(Proses ini gratis dan biasanya bisa selesai di hari yang sama, tergantung kebijakan KUA masing-masing).

Bisa Urus Lewat Online Juga, Lho!

Beberapa KUA juga melayani pengurusan secara online. Caranya:

  • Kirim dokumen persyaratan ke nomor WhatsApp UPL (Unit Pelayanan Layanan) wilayah masing-masing.
  • Unduh dan isi formulir permohonan duplikat buku nikah.
  • Kirim dokumen dalam format PDF (1 file) melalui WA.
  • Setelah diverifikasi, kamu akan diberi tahu kapan bisa ambil buku nikah duplikat di KUA.
  • Jangan lupa bawa dokumen fisik saat pengambilan, ya!

Hati-Hati Pungli, Ini Cara Melapor

Semua proses penggantian buku nikah tidak dipungut biaya apa pun. Kalau kamu merasa ada pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai, laporkan saja lewat:

  • Media sosial resmi Bimas Islam Kemenag RI
  • WhatsApp ke +62 811-1890-444
Tags: buku nikahbuku nikah urus online?cara urus buku nikah hialngcara urus buku nikah rusaksolusi buku nikah hilang'solusi buku nikah rusak'ururs buku nikah online
Share1Tweet1
Previous Post

Kasus Korupsi Aset PT KAI: Risma Siahaan dan Dua Tersangka Lain Dibekuk Kejari Medan

Next Post

BOS dan BOP 2025: Cara Cepat dan Tepat Pencairan Dana untuk Madrasah dan RA

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi