Selasa, 9 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

HNS Minta Pemerintah Bebaskan Nelayan Ditahan di Malaysia

by
5 November 2018
in Berita
0
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan agar membebaskan 10 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang masih ditahan di Malaysia.

“Nelayan Indonesia yang dipenjara di Pulang Penang, Malaysia itu segera dilepaskan dan dikembalikan ke negaranya,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Senin.

Nelayan asal Langkat ditangkap polisi maritim Malaysia dengan tuduhan melanggar batas laut negara itu, saat mencari ikan di perairan Selat Malaka.

“Padahal, nelayan Langkat itu, masih berada di perairan Indonesia dan tidak benar memasuki perbatasan perairan Malaysia,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, selama ini sering nelayan Langkat diamankan polisi Diraja Malaysia, karena dianggap memasuki batas negara itu, tanpa memiliki izin.

Hal yang sama juga dialami nelayan dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, dan Nelayan Tanjung Balai.

“Polisi maritim Malaysia itu, asal main tangkap saja terhadap nelayan Indonesia yang masih berada di perairan negaranya dan hal itu melanggar merupakan pelanggaran,” ucap dia.

HNSI Sumut berharap kepada Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal di Pulan Penang agar melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Malaysia atas perlakuan polisi maritim negara tersebut.

Peristiwa itu, sudah sering terjadi dan perlu menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

“Nelayan Indonesia, merasa trauma menangkap ikan di perairan Selat Malaka, akibat seringnya terjadinya penangkapan yang dilakukan polisi Maritim Malaysia,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, sebanyak 10 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih ditahan oleh polisi Diraja Malaysia di Pulau Penang. Mereka ditangkap karena diduga melanggar batas laut ketika mencari ikan diperairan Selat Malaka.

Hal itu disampaikan Fatimah, di Pangkalan Brandan, Jumat, yang merupakan istri salah seorang nelayan yang kini masih menjalani hukuman di penjara Pulau Penang Malaysia.

Fatimah menyampaikan ke- 10 orang nelayan tradisional itu merupakan warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Brandan Barat.

Lima orang diantaranya ditangkap pada bulan September 2018 dan telah divonis hukuman kurungan penjara selama lima bulan, katanya.

Sedangkan, lima orang lainnya ditangkap bulan April 2018 dan telah bebas, namun kelimanya masih berada dibarak penampungan sementara di Malaysia, karena belum dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Kami meminta bantuan kepada anggota DPD RI Parlindungan Purba agar bisa membantu untuk mengurus para nelayan yang masih berada disana,” ujarnya.

Tags: HNS Minta Pemerintah Bebaskan Nelayan Ditahan di Malaysia

Related Posts

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 dan Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Artikel

Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 dan Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)

9 Desember 2025
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Cek Tarif Resmi Kelas 1, 2, 3 di Sini
Artikel

Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Cek Tarif Resmi Kelas 1, 2, 3 di Sini

9 Desember 2025
Waspada! Ini Penyebab Bansos Tidak Cair Lagi, Termasuk Terlibat Judi Online
Artikel

Waspada! Ini Penyebab Bansos Tidak Cair Lagi, Termasuk Terlibat Judi Online

9 Desember 2025
CPNS 2026 Pasti Dibuka, Ini Persiapan yang harus Dilakukan
Artikel

CPNS 2026 Pasti Dibuka, Ini Persiapan yang harus Dilakukan

9 Desember 2025
Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker 2025
Artikel

Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker 2025

9 Desember 2025
Apakah Kamu Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu? Cek di Link Ini
Berita

Apakah Kamu Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu? Cek di Link Ini

5 Desember 2025
Next Post

Sertijab Kapolsek Panai Hilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Medan Tanggapi Polemik Tarif Parkir RSUD Pirngadi: "Akan Kami Evaluasi"

Wali Kota Medan Tanggapi Polemik Tarif Parkir RSUD Pirngadi: “Akan Kami Evaluasi”

7 Juni 2025
Namamu Hilang Dari Daftar Penerima Bansos? Berikut Solusinya!

Cara Cek Nama yang Hilang dari Penerima Bansos Oktober 2025

12 Oktober 2025
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% pada Januari-Februari 2025

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% pada Januari-Februari 2025

27 Januari 2025

Ini Bayaran yang Diterima Pemasang Poster Jokowi Berkostum Raja

15 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.