Rabu, Juni 25, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

Medan Aktual by Medan Aktual
14 November 2023
in Hukum
0
527
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukuman AKBP Achiruddin Diperberat Menjadi 8 Bulan Penjara

Medanaktual.com – Terdakwa Kasus Penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima hukuman yang lebih berat dibanding putusan sebelumnya menjadi 8 bulan penjara.

Related articles

Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut Berakhir, Ini Isi Keputusan Presiden Prabowo

18 Juni 2025
Tragedi Jalan Palagan: Ketika Dua Mahasiswa UGM Terlibat dalam Kecelakaan Maut

Tragedi Jalan Palagan: Ketika Dua Mahasiswa UGM Terlibat dalam Kecelakaan Maut

30 Mei 2025

Pengadilan Tinggi Medan melalui Majelis hakim banding diketuai Abdul Azis, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nomor 1274/Pid. B/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan.

“Menyatakan Terdakwa Achiruddin Hasibuan, dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primer dan Pertama Subsider,” ujar hakim dalam amarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (14/11/2023).

Menurut hakim, ayah dari Aditiya Hasibuan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider satu bulan kurungan,” urainya.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Dan menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dengan menyuruh saksi Niko untuk mengambil senjata laras panjang dari dalam rumahnya.

Adapun dalam dakwaan pertama primer yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayan dan dakwaan pertama subsider yakni pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Majelis hakim menilai, perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Tags: Achiruddin Hasibuan
Share211Tweet132
Previous Post

Bansos Medan Cair Sudah 98,20%, Mensos Keluhkan Kendala Transaksi

Next Post

Pj Gubernur Sumut Dukung KIM Perluas Lokasi Investasi

Related Posts

Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut Berakhir, Ini Isi Keputusan Presiden Prabowo

by Anissa
18 Juni 2025
0

Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut Berakhir, Ini Isi Keputusan Presiden Prabowo Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait...

Tragedi Jalan Palagan: Ketika Dua Mahasiswa UGM Terlibat dalam Kecelakaan Maut

Tragedi Jalan Palagan: Ketika Dua Mahasiswa UGM Terlibat dalam Kecelakaan Maut

by Emillia Dewi
30 Mei 2025
0

Tragedi Jalan Palagan: Ketika Dua Mahasiswa UGM Terlibat dalam Kecelakaan Maut Suasana duka masih menyelimuti lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM)...

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan

by Emillia Dewi
14 Mei 2025
0

Dugaan Pungli Tilang Rp 200 Ribu di Medan Viral, Polisi: Masih Dalam Pemeriksaan Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi lalu...

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya

by Emillia Dewi
29 Maret 2025
0

Miris! Balita 3 Tahun Di Medan Meregang Nyawa Pasca Disiksa 3 Hari Dirumah Kekasih Ibunya Sungguh Disayangkan, (AYP) Seorang anak...

Aditya Hasibuan Penganiaya Ken Admiral Divonis 1 Tahun 6 Bulan

by Medan Aktual
31 Agustus 2023
0

Medanaktual - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi