IKD Medan: Cara Ubah E-KTP Menjadi IKD di Medan
Pemerintah akan menggantikan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang lebih dikenal sebagai KTP digital. Kementerian Dalam Negeri melalui Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengonfirmasi bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambahkan, sehingga masyarakat diharapkan beralih ke aktivasi IKD.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi IKD dari PlayStore atau AppStore. Berikut adalah panduan cara mengubah KTP menjadi IKD di Medan:
Syarat Aktivasi IKD
-
Pastikan memiliki ponsel dengan akses internet.
-
Persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Langkah-langkah Aktivasi IKD di Medan:
-
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore atau AppStore.
-
Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta, termasuk NIK, email, dan nomor handphone.
-
Klik tombol ‘Verifikasi Data’.
-
Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
-
Selanjutnya, saat di kantor Disdukcapil, scan QR Code sesuai alamat KTP dengan bantuan petugas.
-
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.
-
Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
-
Proses aktivasi IKD selesai.
Catatan Penting:
-
Pastikan untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP.
-
Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi yang ketat.
Aktivasi IKD memberikan akses pada Identitas Kependudukan Digital melalui smartphone Anda. Ikuti langkah-langkah dengan cermat dan pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk memastikan keberhasilan aktivasi IKD di Medan.