Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025
Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi Sumatera Utara resmi mengalami perubahan penting. Pemerintah daerah telah mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Selain perubahan istilah, ada sejumlah pembaruan kebijakan teknis yang perlu dicermati baik oleh calon siswa maupun orang tua.
Salah satu kebijakan baru dalam sistem SPMB ini adalah penggantian sistem zonasi dengan mekanisme berdasarkan domisili. Artinya, seleksi tidak lagi mengacu pada jarak antara rumah ke sekolah, melainkan berdasar pada alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). KK tersebut harus sudah diterbitkan paling tidak satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Domisili calon siswa juga harus berada di kecamatan yang sama dengan sekolah pilihan.
Jalur Pendaftaran Resmi dalam SPMB 2025
Terdapat empat jalur seleksi yang disediakan dalam pendaftaran siswa baru tahun ini:
-
Jalur Domisili
Jalur ini ditentukan berdasarkan kecocokan antara alamat dalam KK dengan lokasi sekolah.
-
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan peserta didik berkebutuhan khusus.
-
Jalur Prestasi
Dibuka untuk peserta yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
-
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi anak-anak dari pegawai yang dipindah tugas atau anak guru.
Rangkaian Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 di Sumut
Pendaftaran dibagi menjadi dua tahap berdasarkan wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis):
-
Tahap I
-
Jalur: Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi SMK
-
Cabdis VII–XIV: 15–20 Mei 2025
-
Cabdis I–VI: 21–26 Mei 2025
-
-
Tahap II
-
Jalur: Prestasi SMA dan Prestasi Rapor SMK
-
Cabdis VII–XIV: 2–8 Juni 2025
-
Cabdis I–VI: 9–14 Juni 2025
-
Pembagian Kuota Tiap Jalur
Kuota untuk masing-masing jalur seleksi telah ditentukan, dengan rincian sebagai berikut:
-
Untuk SMA:
-
Domisili: 30%
-
Afirmasi: 30%
-
Prestasi: 35%
-
Mutasi: 5%
-
-
Untuk SMK:
-
Domisili: 10%
-
Afirmasi: 15%
-
Prestasi (Lomba & Non-akademik): 10%
-
Prestasi Nilai Rapor: 65%
-
Langkah-Langkah Pendaftaran SPMB 2025
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui dua laman resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara:
-
spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id
-
apispmb.disdik.sumutprov.go.id
Apabila calon siswa atau orang tua mengalami kendala teknis, mereka dapat langsung mendatangi sekolah yang dituju atau menghubungi layanan bantuan (helpdesk) SPMB.
Ketentuan Umum Bagi Calon Peserta
Calon peserta didik harus memenuhi sejumlah syarat umum berikut:
-
Usia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
-
Telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau yang setara.
-
Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar.
-
Data pada KK, ijazah, dan rapor harus konsisten, termasuk nama siswa dan nama orang tua.
Melampirkan dokumen sesuai jalur yang dipilih, seperti piagam penghargaan, surat keterangan penghasilan rendah, atau dokumen mutasi tugas orang tua.