Informasi Lengkap tentang Uang Makan Harian dan Lembur PNS Tahun 2025 Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024
Mulai tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang makan harian dan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Dalam aturan ini, PNS dari golongan I hingga IV berhak menerima uang makan harian dan tunjangan lembur, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Ketentuan Pemberian Uang Makan Harian untuk PNS Golongan I hingga IV
Tidak semua PNS secara otomatis mendapatkan uang makan harian. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang PNS tidak menerima uang makan harian, di antaranya:
- Sedang cuti: PNS yang sedang mengambil cuti, baik cuti tahunan maupun jenis cuti lainnya, tidak berhak atas uang makan harian.
- Tidak hadir kerja tanpa keterangan: Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan membuat hak atas uang makan harian hilang.
- Sedang melaksanakan tugas belajar: PNS yang sedang menjalani pendidikan formal atau pelatihan tertentu yang didanai pemerintah tidak mendapatkan uang makan harian.
- Melakukan perjalanan dinas: Saat PNS melakukan perjalanan dinas, hak atas uang makan harian digantikan dengan uang perjalanan dinas.
- Dipertugaskan di luar instansi pemerintah: PNS yang bekerja di luar lingkungan instansi pemerintah tidak mendapatkan uang makan harian.
Persyaratan untuk Mencairkan Uang Makan Harian
Untuk mencairkan uang makan harian, PNS wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat administrasi, antara lain:
- SPM (Surat Perintah Membayar) sebanyak 2 lembar.
- ADK SPM (file pendukung pencairan).
- Daftar rekening penerima: Data rekening bank dari setiap PNS penerima uang makan.
- Surat setoran pajak: Bukti bahwa pajak terkait pembayaran uang makan telah dilaporkan.
Rincian Besaran Uang Makan Harian Berdasarkan Golongan
Berikut adalah jumlah uang makan harian yang diterima oleh PNS sesuai dengan golongan mereka:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Uang makan harian akan dicairkan secara akumulatif di bulan berikutnya setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
Uang Makan untuk PNS yang Bekerja Lembur
Selain uang makan harian, PNS yang melakukan kerja lembur juga berhak mendapatkan uang makan lembur. Namun, ada beberapa ketentuan khusus terkait uang makan lembur ini:
- Minimal 2 jam kerja berturut-turut: PNS hanya berhak atas uang makan lembur jika telah bekerja lembur selama minimal dua jam secara terus-menerus.
- Hanya diberikan satu kali per hari: Uang makan lembur hanya bisa diberikan sekali dalam sehari, meskipun PNS bekerja lembur selama lebih dari dua jam.
- Besaran uang makan lembur sama dengan uang makan harian: Berikut adalah rincian jumlahnya:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan PNS
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, hak-hak PNS terkait uang makan harian dan lembur semakin jelas, terstruktur, dan transparan.
Langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja PNS, terutama dalam mendukung efisiensi kerja serta pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
Demikian informasi lengkap mengenai uang makan harian dan lembur bagi PNS tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024. Semoga bermanfaat!