Ingin Dapat Alat Kesehatan BPJS Kesehatan Gratis, Bagaimana Caranya
Banyak peserta BPJS Kesehatan tidak menyadari bahwa mereka berhak atas alat kesehatan gratis sesuai kebutuhan medis. Padahal, program JKN-KIS dari pemerintah telah memberikan fasilitas ini secara legal dan resmi. Namun, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar klaim berjalan lancar.
Daftar Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis alat bantu kesehatan. Berikut daftar lengkapnya:
- Kacamata
Nilai Ganti: -
- Kelas 3: Rp150.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 1: Rp300.000
Keterangan:
Minimal minus/silinder 0,5D
Klaim bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis
- Alat Bantu Dengar
Nilai Ganti: Maksimal Rp1.000.000
Keterangan: Paling cepat 5 tahun sekali, dengan indikasi medis dari dokter - Protesa Gigi
Nilai Ganti: -
- Maksimal Rp1.000.000 untuk gigi tiruan sebagian dan penuh
- Maksimal Rp500.000 untuk tiap rahang
Keterangan: Paling cepat 2 tahun sekali
- Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu
Nilai Ganti: Maksimal Rp2.500.000
Keterangan: Paling cepat 5 tahun sekali - Korset Tulang Belakang
Nilai Ganti: Maksimal Rp550.000
Keterangan: Paling cepat 2 tahun sekali - Collar Neck
Nilai Ganti: Maksimal Rp150.000
Keterangan: Paling cepat 2 tahun sekali - Kruk (Tongkat Penyangga)
Nilai Ganti: Maksimal Rp350.000
Keterangan: Paling cepat 2 tahun sekali
Cara dan Prosedur Mendapatkan Alat Kesehatan dari BPJS
- Konsultasi Medis Terlebih Dahulu
Langkah pertama adalah memeriksakan diri ke dokter spesialis di rumah sakit rujukan (FKRTL). Dokter akan memberikan resep atau rekomendasi jika memang alat kesehatan dibutuhkan. - Pengambilan di Tempat yang Bekerja Sama dengan BPJS
Setelah mendapat resep, kamu bisa mengambil alat kesehatan di: Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Optik (untuk kacamata) - Pengajuan Klaim Dilakukan oleh Pihak Terkait
Untuk kebanyakan alat kesehatan, pihak penyedia alat (apotek, farmasi, optik) yang akan mengajukan klaim nilai ganti ke BPJS.
Khusus kacamata dan protesa gigi, klaim juga bisa diajukan oleh dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun FKRTL. - Perhatikan Batas Waktu dan Frekuensi
BPJS tidak menanggung alat kesehatan tambahan (ADD) seperti kacamata baca untuk rabun tua (presbiopia) jika tidak disertai kebutuhan medis yang jelas.