Kamis, 19 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result

Instruksi Gubernur Sumut: Putar Lagu Indonesia Raya Jam 10 Tiap Hari, Cek Ketentuannya

Anissa by Anissa
10 Juli 2025
in Artikel, Info
0
Instruksi Gubernur Sumut Putar Lagu Indonesia Raya Jam 10 Tiap Hari, Cek Ketentuannya

Instruksi Gubernur Sumut: Putar Lagu Indonesia Raya Jam 10 Tiap Hari, Cek Ketentuannya

Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan instruksi penting terkait pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan, dan menanamkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja maupun masyarakat luas. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi wujud penghormatan terhadap identitas bangsa Indonesia.



Ketentuan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Sumut

  • Waktu dan Frekuensi Pemutaran
    • Lagu Indonesia Raya wajib diputar atau dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
    • Pemutaran lagu dilakukan satu stanza penuh sebagai bentuk penghormatan.
  • Situasi dan Tempat Pelaksanaan
    • Lagu diperdengarkan di seluruh kantor pemerintahan dan swasta di wilayah Sumatera Utara.
    • Selain di kantor, lagu juga wajib diputar saat upacara pengibaran dan penurunan bendera.
    • Pada acara seremonial resmi, baik di dalam maupun luar gedung, lagu Indonesia Raya juga harus dinyanyikan.
  • Sikap Saat Lagu Diputar
    • Semua orang yang sedang beraktivitas wajib menghentikan kegiatan sejenak.
    • Wajib berdiri tegak dan menunjukkan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan hingga lagu selesai.




Penyebab Gubernur Sumut menginstruksikan putar lagu Indonesia Raya setiap hari jam 10 pagi

Gubernur Sumatera Utara menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan bangsa. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang diteken pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI yang mendorong pemutaran lagu Indonesia Raya sebagai simbol penguatan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja dan masyarakat.

Tujuan utama dari instruksi ini adalah meningkatkan semangat cinta tanah air dan memperkokoh persatuan serta kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin, diharapkan nilai-nilai nasionalisme dapat tertanam lebih kuat di kalangan aparatur pemerintah, swasta, dan masyarakat luas.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan mulai dari Forkopimda, bupati, wali kota, pimpinan OPD, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga organisasi kemasyarakatan agar secara serentak dan tertib melaksanakan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Selain itu, sikap penghormatan yang diwajibkan selama pemutaran lagu juga bertujuan membangun budaya nasionalisme yang kuat di lingkungan kerja dan publik



Tags: Instruksi Gubernur SumutLagu Indonesia RayaNasionalismeNKRIPancasilaPemutaran Lagu KebangsaanSurat Edaran Gubernur

Related Posts

Resmi! UMK Sumut 2026 Naik, Ini Rincian 33 Daerah
Artikel

Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Ini Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

7 Februari 2026
Mengenal 7 Teknik Dasar Oil Painting yang Wajib Dipahami Pemula
Artikel

Mengenal 7 Teknik Dasar Oil Painting yang Wajib Dipahami Pemula

7 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Medan Melonjak, Kini Sentuh Rp 2,9 Juta per Gram

7 Februari 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Batas Penghasilan Orang Tua
Artikel

Jurusan Kuliah yang Dinilai Relevan dan Menjanjikan pada 2026

7 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Ziarah Kubur, Ini 10 Adab yang Perlu Diperhatikan Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

7 Februari 2026
LPDP 2026 Dibuka, Ini Kuota Beasiswa dan Profil Kandidat Favorit Lolos
Artikel

LPDP Gandeng UST Korea Buka Beasiswa S2–S3, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

6 Februari 2026
Next Post
Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Cara Mengurus Pecah KK Setelah Perceraian Beserta Syarat di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Archive 3 Columns
  • Archive 4 Columns
  • Archive classic
  • Archive list
  • Archive Overlay 2col
  • Archive Overlay 3col 
  • Archive Overlay 4col 
  • Beranda
  • Contact US
  • Home
  • Home 2
  • Home boxed
  • Home Page 2
  • Home Page 3
  • Home Page 4
  • Home Page 5
  • Informasi Terkini
  • Redaksi
  • Shop List
  • Shop List 3 Columns
  • Shop List 4 Columns
  • Shop List 5 Columns
  • Shop List 6 Columns
  • Tentang Kami
  • Terkini
No Result
View All Result
  • Archive 3 Columns
  • Archive 4 Columns
  • Archive classic
  • Archive list
  • Archive Overlay 2col
  • Archive Overlay 3col 
  • Archive Overlay 4col 
  • Beranda
  • Contact US
  • Home
  • Home 2
  • Home boxed
  • Home Page 2
  • Home Page 3
  • Home Page 4
  • Home Page 5
  • Informasi Terkini
  • Redaksi
  • Shop List
  • Shop List 3 Columns
  • Shop List 4 Columns
  • Shop List 5 Columns
  • Shop List 6 Columns
  • Tentang Kami
  • Terkini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.