Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini di Medan
Pembaruan pada kebijakan BPJS Kesehatan yang akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3, serta menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS) merupakan langkah menuju standarisasi pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan layanan yang setara di setiap rumah sakit dan meratakan akses pelayanan kesehatan. Tahap awal implementasi akan dimulai tahun ini, dan proses standarisasi akan berlangsung secara bertahap hingga 2025. Pastikan untuk mengikuti perkembangan informasi resmi terkait perubahan ini dari pihak BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, yang mencakup kelas 1, kelas 2, dan kelas 3:
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP):
-
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
-
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (Iuran kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per bulan, tetapi mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000)
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
-
Iuran: Rp42.000 per bulan (sudah dibayarkan pemerintah)
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) – Bekerja di Lembaga Pemerintahan:
-
Iuran: 5% dari gaji per bulan (4% dibayarkan pemberi kerja, 1% dibayarkan peserta)
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) – BUMN, BUMD, dan Swasta:
-
Iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan (4% dibayarkan oleh pemberi kerja, 1% dibayarkan oleh peserta)
Peserta Keluarga Tambahan (PPU):
Iuran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan (dibayar oleh pekerja penerima upah)
Veteran:
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan (dibayar oleh pemerintah)
Pastikan untuk memperhatikan informasi terkini dan resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan atau penyesuaian iuran yang mungkin terjadi di masa depan.