Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap dianggarkan dan akan dicairkan pada tahun 2025. Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal pencairannya, pemerintah telah menegaskan bahwa hak ASN tersebut tetap diberikan sesuai regulasi yang berlaku.
Konfirmasi dari Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR telah dialokasikan dalam APBN 2025 dan saat ini masih dalam tahap pemrosesan. “Sudah dianggarkan. Sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” ujarnya di Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Februari 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan. Dia mengimbau para PNS agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas mengenai pencairan hak mereka. “Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” ungkapnya pada 7 Februari 2025.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 (THR) PNS 2025
Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan jadwal pencairan:
-
THR (Gaji ke-14): Biasanya dibayarkan pada bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
-
Gaji ke-13: Biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah dan akan diumumkan secara resmi melalui kanal informasi pemerintah.
Dampak Penghematan APBN 2025 terhadap Gaji PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja negara pada tahun 2025 dengan target penghematan sebesar Rp 306,69 triliun. Penghematan ini mencakup pengurangan anggaran belanja di kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Namun, Hasan Nasbi menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 PNS. “Belanja pegawai bukan bagian yang terkena efisiensi. Anggaran untuk gaji pegawai tetap aman,” jelasnya.
Meskipun ada kebijakan efisiensi dalam APBN 2025, pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR tetap akan diberikan kepada ASN dan PNS. Para PNS diharapkan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jumlah dan jadwal pencairan, serta tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. Dengan adanya jaminan ini, ASN dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka di tahun 2025.